Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Regional · 14 Jul 2020 06:43 WIB

PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal


					PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo mengaku, kesulitan menindak pelanggan nakal yang mencoba melakukan pencurian air. Soalnya, PDAM tidak memiliki patung hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggan.

Kondisi dilematis itu diungkapkan Plt Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, Erang Budicahyono. Dikatakan dari sekitar 20 ribu pelanggan, ada beberapa oknum yang sengaja melakukan pencurian air dengan modus berbagai macam.

“Hasil temuan kami ada yang disambungkan dengan selang. Ketika ada petugas datang selang dilepas. Sehingga kami tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penindakan,” katanya, Selasa (14/7/2020).

PDAM hanya bisa melakukan langkah persuasif. Selain tidak ada peraturan yang khusus, juga untuk membangun hubungan baik dengan pelanggan.

“Petugas kami pernah melakukan penindakan dengan mencabut instalasi waktu itu di Mayangan. Malah dikejar dan diancam memakai senjata tajam,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejatinya di PDAM ada larangan, denda dan sanksi. Pada pasal 10 Keputusan Direktur PDAM tentang ketentuan denda larangan dan saksi, disebutkan, barangsiapa menyalurkan atau menyambungkan pipa ilegal, didenda yang besarnya sama dengan biaya pemasangan baru yang berlaku saat kejadian dan membayar pemakaian air minimal pemakaian selama 6 bulan.

“Itu pernah dilakukan PDAM, namun karena kami masih belum kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kita tidak melakukannya,” katanya.

Saat ini PDAM sedang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.

“Kami sudah komunikasi dengan kejaksaan, itu atas anjuran Kejaksaan Tinggi bahwa setiap PDAM se-Jawa timur kalau bisa bekerja sama. Sehingga kami butuh untuk penindakan itu,” imbuhnya.

Ia berharap segera ada perwali atau perda yang mengatur khusus kenakalan para pelanggan PDAM supaya lebih detail untuk menindak para oknum yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ditaksir kehilangan air dari pelanggan yang nakal sama pipa yang bocor sekitar Rp200 juta,” tandasnya.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Regional