Menu

Mode Gelap
Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

Regional · 14 Jul 2020 06:43 WIB

PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal


					PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo mengaku, kesulitan menindak pelanggan nakal yang mencoba melakukan pencurian air. Soalnya, PDAM tidak memiliki patung hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggan.

Kondisi dilematis itu diungkapkan Plt Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, Erang Budicahyono. Dikatakan dari sekitar 20 ribu pelanggan, ada beberapa oknum yang sengaja melakukan pencurian air dengan modus berbagai macam.

“Hasil temuan kami ada yang disambungkan dengan selang. Ketika ada petugas datang selang dilepas. Sehingga kami tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penindakan,” katanya, Selasa (14/7/2020).

PDAM hanya bisa melakukan langkah persuasif. Selain tidak ada peraturan yang khusus, juga untuk membangun hubungan baik dengan pelanggan.

“Petugas kami pernah melakukan penindakan dengan mencabut instalasi waktu itu di Mayangan. Malah dikejar dan diancam memakai senjata tajam,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejatinya di PDAM ada larangan, denda dan sanksi. Pada pasal 10 Keputusan Direktur PDAM tentang ketentuan denda larangan dan saksi, disebutkan, barangsiapa menyalurkan atau menyambungkan pipa ilegal, didenda yang besarnya sama dengan biaya pemasangan baru yang berlaku saat kejadian dan membayar pemakaian air minimal pemakaian selama 6 bulan.

“Itu pernah dilakukan PDAM, namun karena kami masih belum kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kita tidak melakukannya,” katanya.

Saat ini PDAM sedang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.

“Kami sudah komunikasi dengan kejaksaan, itu atas anjuran Kejaksaan Tinggi bahwa setiap PDAM se-Jawa timur kalau bisa bekerja sama. Sehingga kami butuh untuk penindakan itu,” imbuhnya.

Ia berharap segera ada perwali atau perda yang mengatur khusus kenakalan para pelanggan PDAM supaya lebih detail untuk menindak para oknum yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ditaksir kehilangan air dari pelanggan yang nakal sama pipa yang bocor sekitar Rp200 juta,” tandasnya.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

3 Mei 2025 - 09:49 WIB

Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

2 Mei 2025 - 22:20 WIB

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Trending di Regional