Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Nasional · 25 Jun 2020 23:35 WIB

PMII Probolinggo Desak ‘Tukang Gebuk’ Mahasiswa di Pamekasan Dipecat


					PMII Probolinggo Desak ‘Tukang Gebuk’ Mahasiswa di Pamekasan Dipecat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan terhadap aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi demontrasi kembali terjadi. Terbaru, aktivis PMII menjadi korban pemukulan saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan.

Ketua PC PMII Probolinggo, Sholehudin menyebut, tindakan represif Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi kepada pemangku kebijakan merupakan pelanggaran keras.

Sebab menurutnya, kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum sudah diatur oleh undang-undang. Tindakan represif aparat, jelas Sholehuddin, bukti bahwa kepolisian gagal faham demokrasi.

“Tindakan kepolisian di Pamekasan menciderai demokrasi. Kebebasan menyatakan pendapat merupakan amanah undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, itu harus difahami,” kata Sholehuddin, Kamis (25/5/2020).

Seharusnya, imbuh Sholehudin, kepolisian sebagai institusi yang difasilitasi anggaran negara, melindungi dan mengayomi demonstran. “Bukan malah melakukan tindakan represif yang mengabaikan rasa kemanusiaan,” kecamnya.

PMII Probolinggo, dikatakan Sholehuddin, mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum polisi di Kabupaten Pamekasan. Ia meminta Kapolri segera turun dan memberikan sanksi guna menjaga nama baik institusi Polri.

“Insiden di Pamekasan merupakan preseden buruk yang mencoreng nama baik kepolisisan. Konsekuensinya, oknum polisi yang terbukti telah melakukan pemukulan kepada mahasiswa harus dipecat,” lugas dia.

Diketahui, kericuhan di depan kantor Bupati Pamekasan terjadi karena para demonstran bentrok dengan kepolisian, Kamis pagi. Massa berunjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap aktifitas Galian C ilegal, yang dinilai merugikan warga sekitar.

Bentok tersebut mengakibatkan sejumlah demonstran menjadi bulan-bulanan aparat. Bahkan, seorang kader PMII mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Dia adalah Ketua Rayon Sakera PMII Komisariat IAIN Madura, bernama Ahmad Rofiqi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional