Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:21 WIB

Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap


					Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Setelah sekitar empat tahun buron sejak 2016 silam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Buyan (41) akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta).

Warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya merampok sepeda motor tetapi juga nyaris memperkosa korbannya.

“Saat hendak kami tangkap tangkap, pelaku diketahui membawa bondet dan dua celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Kamis (18/6/2020).

Sekitar empat tahun silam, Buyan beraksi merampok rumah Abdul Rohman (32), tetangganya sendiri di Pohsangit Lor. Buyan tidak sendirian saat beraksi, tetapi mengajak tiga anggota komplotannya.

Dua anggota komplotan itu ditangkap polisi yakni, Ngatiwi dan Buadi. Keduanya, sudah menjalani hukuman di Lapas Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Buyan baru ditangkap kemarin di rumahnya, setelah sebelumnya melarikan diri ke Lumajang hingga Papua,” ujar AKP Heri. Sedangkan satu pelaku lagi, Otto hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim melanjutkan, saat kejadian, Buyan dan komplotannya selain mengambil sepeda motor Yamaha Vixion, juga hampir memperkosa istri Abdul Rohman karena saat itu sang suami sedang tidak di rumah.

“Korban hampir diperkosa, tetapi tidak jadi karena dihalangi oleh teman korban, takut apes,” lanjutnya.

Sementara itu Buyan saat diinterogasi mengaku, ia baru sekali ini melakukan curanmor. Saat penangkapan di ketahui ia membawa bondet dan dua bilah celurit. Tetapi ia berkilah, tidak ada niat untuk melakukan kekerasan kepada aparat yang menangkapnya.

“Saya dikasih teman bondet, tidak ada niatan untuk mbondet polisi yang menangkap saya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal