Menu

Mode Gelap
Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:21 WIB

Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap


					Buron 4 Tahun, Nyaris Perkosa, Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Setelah sekitar empat tahun buron sejak 2016 silam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Buyan (41) akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta).

Warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya merampok sepeda motor tetapi juga nyaris memperkosa korbannya.

“Saat hendak kami tangkap tangkap, pelaku diketahui membawa bondet dan dua celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Kamis (18/6/2020).

Sekitar empat tahun silam, Buyan beraksi merampok rumah Abdul Rohman (32), tetangganya sendiri di Pohsangit Lor. Buyan tidak sendirian saat beraksi, tetapi mengajak tiga anggota komplotannya.

Dua anggota komplotan itu ditangkap polisi yakni, Ngatiwi dan Buadi. Keduanya, sudah menjalani hukuman di Lapas Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Buyan baru ditangkap kemarin di rumahnya, setelah sebelumnya melarikan diri ke Lumajang hingga Papua,” ujar AKP Heri. Sedangkan satu pelaku lagi, Otto hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim melanjutkan, saat kejadian, Buyan dan komplotannya selain mengambil sepeda motor Yamaha Vixion, juga hampir memperkosa istri Abdul Rohman karena saat itu sang suami sedang tidak di rumah.

“Korban hampir diperkosa, tetapi tidak jadi karena dihalangi oleh teman korban, takut apes,” lanjutnya.

Sementara itu Buyan saat diinterogasi mengaku, ia baru sekali ini melakukan curanmor. Saat penangkapan di ketahui ia membawa bondet dan dua bilah celurit. Tetapi ia berkilah, tidak ada niat untuk melakukan kekerasan kepada aparat yang menangkapnya.

“Saya dikasih teman bondet, tidak ada niatan untuk mbondet polisi yang menangkap saya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal