Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Kesehatan · 14 Jun 2020 12:37 WIB

Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut


					Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, mewajibkan pelaku pasar disiplin protokol kesehatan. Aturan ini diterapkan sejak Senin (8/6/2020), yang berlaku selama 14 hari.

Pedagang pasar tradisional yang tepergok tidak mengenakan masker saat petugas melakukan operasi disiplin, maka akan disanksi berupa teguran keras. Namun jika sampai 3 kali ditegur tetap abai, maka izin usahanya akan dicabut.

Sementara bagi pengunjung atau pembeli, jika tidak mengenakan masker, maka dilarang masuk ke dalam pasar. Sepekan aturan diterapkan, belum ada satupun pedagang yang terkonfimasi dicabut izin usahanya.

“Belum ada pedagang yang dicabut izin usahanya, karena semua pedagang mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan yang diserukan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, Minggu (14/6/2020).

Belum ditemukannya pedagang pasar yang izin usahanya dicabut, menurut Dwijoko, karena ketatnya pengawasan petugas. Sehingga pedagang segan kwatir tidak bisa berjualan apabila mereka sampai ditegur 3 kali oleh akibat tak bermasker.

“Jika sudah ditegur tiga kali tetap bandel, maka kami langsung cabut izin berjualannya. Pemberlakuan pencabutan ini tidak bersifat sementara, tetapi permanen. Tujuannya baik, agar tidak dicontoh pedagang lain dan ada pemandangan saat New Normal,” tutur dia.

Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian menyebut, pengetatan protokol kesehatan di pasar dilakukan karena para pelaku pasar rentan terpapar Covid-19. Pasar, imbuh dia, merupakan salah satu pusat keramaian dan roda ekonomi masyarakat.

“Tidak hanya rapid test massal saja, kami juga mewajibkan para pembeli dan pedagang pasar memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk maupun keluar dari pasar,” tandas Yulius.

Ia menjelaskan, rentannya para pelaku pasar terhadap Covid-19 terbukti dari hasil rapid test dan swab yang dilakukan Tim Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil rapid test, 108 pedagang pasar dinyatakan reaktif. Kemudian dilanjutkan test swab, hasilnya 14 pedagang terkonfirmasi positif Covid-19,” paparnya. (***)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Trending di Pemerintahan