Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2020 13:57 WIB

Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor


					Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit Kades Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri, sudah memasukin tahap 2. Basri pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas pelimpahan kasus Basri sudah P21 pekan lalu. Pihaknya, kata dia, sudah menerima barang bukti dan tersangka.

“Ya, kadesnya sudah kami tahan setelah dilimpahkan oleh kepolisian. Kami butuh keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Novan, Kamis (11/6/2020).

Saat ini, lanjut Novan, Hasan Basri sudah menjadi tahanan Kejari Probolinggo. Sebelum berkas P21, penahanan Basri sempat ditangguhkan meski statusnya sudah menjadi tersangka.

“Biasanya kami titipkan semua tahanan kami di Rutan Kraksaan. Tapi, karena sekarang rutan masih belum menerima tahanan, akhirnya tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Probolinggo,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui Hasan Basri ditahan pada Rabu (10/6/2020) kemarin. Hari juga menegaskan, status Hasan Basri sejauh ini masih pemberhentian sementara.

“Untuk pemberhentian permanen akan dikeluarkan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, yakni kalau kades tersebut terbukti bersalah dan sudah divonis,” ujar Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan nominal Rp. 1,5 Miliar. Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal