Menu

Mode Gelap
Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2020 13:57 WIB

Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor


					Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit Kades Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri, sudah memasukin tahap 2. Basri pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas pelimpahan kasus Basri sudah P21 pekan lalu. Pihaknya, kata dia, sudah menerima barang bukti dan tersangka.

“Ya, kadesnya sudah kami tahan setelah dilimpahkan oleh kepolisian. Kami butuh keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Novan, Kamis (11/6/2020).

Saat ini, lanjut Novan, Hasan Basri sudah menjadi tahanan Kejari Probolinggo. Sebelum berkas P21, penahanan Basri sempat ditangguhkan meski statusnya sudah menjadi tersangka.

“Biasanya kami titipkan semua tahanan kami di Rutan Kraksaan. Tapi, karena sekarang rutan masih belum menerima tahanan, akhirnya tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Probolinggo,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui Hasan Basri ditahan pada Rabu (10/6/2020) kemarin. Hari juga menegaskan, status Hasan Basri sejauh ini masih pemberhentian sementara.

“Untuk pemberhentian permanen akan dikeluarkan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, yakni kalau kades tersebut terbukti bersalah dan sudah divonis,” ujar Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan nominal Rp. 1,5 Miliar. Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal