Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2020 09:43 WIB

Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku


					Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Hairul (29) warga Desa Selogudik Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia dibui akibat menjambret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ditemui di sel tahanan Mapolsek Kraksaan, pelaku mengaku aksi nekad itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Sejak pandemi Covid-19, akunya, ia sudah tidak lagi memiliki pemasukan.

“Sebelumnya saya kerja kuli bangunan, tapi semenjak ada virus korona saya sudah tidak kerja lagi. Ada sih pekerjaan sampingan, tapi bukan pekerjaan tetap, hanya pembuat batu bata saja,” kata Hairul dengan kepala tertunduk, Selasa (9/6/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lanjut Hairul, ia terpaksa putar otak agar mendapatkan uang. Padahal, ia harus menghidupi istri dan anaknya semata wayangnya yang masih berusia 2 tahun.

“Anak masih satu, masih kecil. Jadi kemarin ketika melihat dompet ibu-ibu itu (Korban, red) serentak saya ikuti dan saya ambil, tapi sama pemiliknya dikejar. Sempat saya serahkan lagi dan minta maaf tapi warga banyak yang tidak terima lalu memukuli saya,” cerita dia.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik, pelaku diketahui baru sekali ini masuk tahanan akibat kasus jambret.

Namun, dikatakan Sujianto, sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 10 bulan di Mapolsek Pajarakan sekitar tahun 2013 silam, akibat kepemilikan obat-obatan terlarang.

“Menjambretnya baru sekali, ngakunya kepepet untuk kebutuhan rumah tangganya. Tapi sebelumnya pelaku sempat terlibat kasus pil koplo jenis Dextrometrophan dan ditahan 10 bulan,” terang mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, penjambretan terjadi di traffic light Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, pada Senin (8/6/2020) siang. Saat itu, pelaku merampas dompet yang ditaruh Isroatul Ani (40) warga Desa Alassumur Kecamatan Kraksaan, di jok depan motor maticnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal