Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2020 09:43 WIB

Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku


					Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Hairul (29) warga Desa Selogudik Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia dibui akibat menjambret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ditemui di sel tahanan Mapolsek Kraksaan, pelaku mengaku aksi nekad itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Sejak pandemi Covid-19, akunya, ia sudah tidak lagi memiliki pemasukan.

“Sebelumnya saya kerja kuli bangunan, tapi semenjak ada virus korona saya sudah tidak kerja lagi. Ada sih pekerjaan sampingan, tapi bukan pekerjaan tetap, hanya pembuat batu bata saja,” kata Hairul dengan kepala tertunduk, Selasa (9/6/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lanjut Hairul, ia terpaksa putar otak agar mendapatkan uang. Padahal, ia harus menghidupi istri dan anaknya semata wayangnya yang masih berusia 2 tahun.

“Anak masih satu, masih kecil. Jadi kemarin ketika melihat dompet ibu-ibu itu (Korban, red) serentak saya ikuti dan saya ambil, tapi sama pemiliknya dikejar. Sempat saya serahkan lagi dan minta maaf tapi warga banyak yang tidak terima lalu memukuli saya,” cerita dia.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik, pelaku diketahui baru sekali ini masuk tahanan akibat kasus jambret.

Namun, dikatakan Sujianto, sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 10 bulan di Mapolsek Pajarakan sekitar tahun 2013 silam, akibat kepemilikan obat-obatan terlarang.

“Menjambretnya baru sekali, ngakunya kepepet untuk kebutuhan rumah tangganya. Tapi sebelumnya pelaku sempat terlibat kasus pil koplo jenis Dextrometrophan dan ditahan 10 bulan,” terang mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, penjambretan terjadi di traffic light Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, pada Senin (8/6/2020) siang. Saat itu, pelaku merampas dompet yang ditaruh Isroatul Ani (40) warga Desa Alassumur Kecamatan Kraksaan, di jok depan motor maticnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal