Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2020 09:43 WIB

Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku


					Kuli Bangunan Jambret Emak-emak, ini Pengakuan Pelaku Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Hairul (29) warga Desa Selogudik Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia dibui akibat menjambret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ditemui di sel tahanan Mapolsek Kraksaan, pelaku mengaku aksi nekad itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Sejak pandemi Covid-19, akunya, ia sudah tidak lagi memiliki pemasukan.

“Sebelumnya saya kerja kuli bangunan, tapi semenjak ada virus korona saya sudah tidak kerja lagi. Ada sih pekerjaan sampingan, tapi bukan pekerjaan tetap, hanya pembuat batu bata saja,” kata Hairul dengan kepala tertunduk, Selasa (9/6/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lanjut Hairul, ia terpaksa putar otak agar mendapatkan uang. Padahal, ia harus menghidupi istri dan anaknya semata wayangnya yang masih berusia 2 tahun.

“Anak masih satu, masih kecil. Jadi kemarin ketika melihat dompet ibu-ibu itu (Korban, red) serentak saya ikuti dan saya ambil, tapi sama pemiliknya dikejar. Sempat saya serahkan lagi dan minta maaf tapi warga banyak yang tidak terima lalu memukuli saya,” cerita dia.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik, pelaku diketahui baru sekali ini masuk tahanan akibat kasus jambret.

Namun, dikatakan Sujianto, sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 10 bulan di Mapolsek Pajarakan sekitar tahun 2013 silam, akibat kepemilikan obat-obatan terlarang.

“Menjambretnya baru sekali, ngakunya kepepet untuk kebutuhan rumah tangganya. Tapi sebelumnya pelaku sempat terlibat kasus pil koplo jenis Dextrometrophan dan ditahan 10 bulan,” terang mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, penjambretan terjadi di traffic light Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, pada Senin (8/6/2020) siang. Saat itu, pelaku merampas dompet yang ditaruh Isroatul Ani (40) warga Desa Alassumur Kecamatan Kraksaan, di jok depan motor maticnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal