Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 06:02 WIB

Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan


					Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, Kabupaten Probolinggo, menahan Nahrawi, warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pria 54 tahun ini dibui setelah terlibat kasus penggelapan kayu atau Ilegal logging.

Pria paruh baya yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Renteng ini ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) lalu. Sebelum menyerahkan diri, ia 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kasus Ilegal logging yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 3.00 Wib. Saat itu, ia sempat dihentikan oleh petugas yang mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian melarikan diri. Sehingga pihak RPH hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami,” kata Kapolsek Bagus, Senin (8/6/2020).

Dari penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya pun melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada mantan Kades Renteng sebagai pelaku. Polisi lalu memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali.

“Akhirnya dia menyerahkan diri. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” terang Bagus.

Sekedar informasi, praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal