Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 06:02 WIB

Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan


					Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, Kabupaten Probolinggo, menahan Nahrawi, warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pria 54 tahun ini dibui setelah terlibat kasus penggelapan kayu atau Ilegal logging.

Pria paruh baya yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Renteng ini ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) lalu. Sebelum menyerahkan diri, ia 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kasus Ilegal logging yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 3.00 Wib. Saat itu, ia sempat dihentikan oleh petugas yang mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian melarikan diri. Sehingga pihak RPH hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami,” kata Kapolsek Bagus, Senin (8/6/2020).

Dari penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya pun melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada mantan Kades Renteng sebagai pelaku. Polisi lalu memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali.

“Akhirnya dia menyerahkan diri. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” terang Bagus.

Sekedar informasi, praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal