Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 06:02 WIB

Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan


					Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, Kabupaten Probolinggo, menahan Nahrawi, warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pria 54 tahun ini dibui setelah terlibat kasus penggelapan kayu atau Ilegal logging.

Pria paruh baya yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Renteng ini ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) lalu. Sebelum menyerahkan diri, ia 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kasus Ilegal logging yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 3.00 Wib. Saat itu, ia sempat dihentikan oleh petugas yang mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian melarikan diri. Sehingga pihak RPH hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami,” kata Kapolsek Bagus, Senin (8/6/2020).

Dari penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya pun melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada mantan Kades Renteng sebagai pelaku. Polisi lalu memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali.

“Akhirnya dia menyerahkan diri. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” terang Bagus.

Sekedar informasi, praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal