Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2020 08:37 WIB

Demi Beli Pil Koplo, Remaja ini Nekad Mencuri di 33 Lokasi


					Demi Beli Pil Koplo, Remaja ini Nekad Mencuri di 33 Lokasi Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Aldi Saputra (21) warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Ia diringkus polisi pasca mencuri Handphone (HP) di Kecamatan Pakuniran, tiga hari lalu.

Namun, berdasarkan diinterogasi penyidik Polsek Pakuniran, pelaku diketahui merupakan spesialis. Ia telah beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 4 kecamatan berbeda. Rinciannya, 3 kecamatan di Kabupaten Probolinggo dan 1 TKP di Situbondo.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, 3 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang sempat diobok-obok pelaku adalah Kecamatan Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran. Sedangkan 1 kecamatan di Kabupaten Situbondo adalah Besuki.

“Dari 4 kecamatan tempat pelaku beraksi, perkiraan ada sekitar 33 TKP. Barang curiannya mayoritas barang-barang ringan,” kata Dadang, Rabu (3/6/2020).

Barang ringan yang dicuri pelaku, menurut Dadang, seperti beras, handphone, tabung gas, ayam, kucing anggora dan drigen milik warga yang hendak membeli bensin di SPBU. Akan tetapi, menurut dia, para korban tidak diketahui sudah melapor atau tidak.

“Apakah sudah melapor atau tidak kami tidak tahu. Rata-rata batang curiannya itu barang kecil. Kemudian uang dari hasil curiannya oleh pelaku dibuat untuk beli pil koplo,” tutur mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini.

Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo, meringkus seorang remaja asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/5/2020). Ia ditangkap setelah terlibat tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah Aldi Saputra (21) warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton. Ia diringkus usai mencuri HP android di sebuah toko baju milik Nurul Qomariyah Arifianti (20) warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal