Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 31 Mei 2020 01:44 WIB

Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT


					Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Tiga orang warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak dan mengembalikan bantuan yang diterima. Padahal, warga lainnya justru berebut bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Tiga orang tersebut adalah Yuli Astutik, Sri Wahyuni, dan Aprilla Rosindi. Mereka merupakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi membenarkan ada 3 orang warganya yang berhati mulia dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos). Uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

“Rencananya, uang yang dikembalikan itu akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” terang Hari, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi lantas membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat itu mereka serahkan kepada pemerintah Desa Bimo.

Selain itu, mereka menyatakan sikapnya melalui video testimoni. Dalam video itu, ketiganya kompak mengaku ikhlas mengembalikan BLT DD karena merasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya kembalikan, karena masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni.

Sekedar informasi, alokasi BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Salah satu syarat penerima BLT DD, mereka bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima bantuan ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Trending di Pemerintahan