Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Pemerintahan · 31 Mei 2020 01:44 WIB

Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT


					Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Tiga orang warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak dan mengembalikan bantuan yang diterima. Padahal, warga lainnya justru berebut bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Tiga orang tersebut adalah Yuli Astutik, Sri Wahyuni, dan Aprilla Rosindi. Mereka merupakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi membenarkan ada 3 orang warganya yang berhati mulia dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos). Uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

“Rencananya, uang yang dikembalikan itu akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” terang Hari, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi lantas membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat itu mereka serahkan kepada pemerintah Desa Bimo.

Selain itu, mereka menyatakan sikapnya melalui video testimoni. Dalam video itu, ketiganya kompak mengaku ikhlas mengembalikan BLT DD karena merasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya kembalikan, karena masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni.

Sekedar informasi, alokasi BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Salah satu syarat penerima BLT DD, mereka bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima bantuan ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan