Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 07:39 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan


					Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Bulan Ramadhan tak menyurutkan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sebaliknya, para pelaku kian gencar beraksi. Untung saja, beberapa pelaku berhasil dibekuk kepolisian.

Salah satu pelaku yang dibekuk petugas adalah Rosi alias Slamet (25) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Rosi ditangkap pasca mencuri motor di parkiran masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu (22/4/2020) lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya, Abdullah (39) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menggondol Honda Beat milik jemaah. Rosi berperan sebagai joki sementara Abdullah menjadi eksekutor.

“Kami menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu motornya kami jual seharga Rp 2,2 juta,” kata Rosi ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020).

Rupanya, tindak kejahatan yang dilakukan Rosi bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rata-rata, sasarannya adalah motor jemaah masjid yang sedang diparkir.

“Pelaku Rosi ini merupakan spesialis pencuri motor yang di parkir di halaman masjid, total dia sudah beraksi di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) selama ramadhan ini,” terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.

Tak hanya Rosi, polisi juga menciduk 2 orang penadah hasil tindak kejahatan Rosi. Mereka adalah Rohman (23) asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan Dilla Mahendra (26), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara rekan Rosi, Abdullah, sudah di tahan di Polres Lumajang. Barang bukti yang kami sita, sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, potongan spion dan baju pelaku serta uang hasil tindak kejahatan,” papar Kompol Teguh.

Kini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal