Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 07:39 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan


					Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Bulan Ramadhan tak menyurutkan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sebaliknya, para pelaku kian gencar beraksi. Untung saja, beberapa pelaku berhasil dibekuk kepolisian.

Salah satu pelaku yang dibekuk petugas adalah Rosi alias Slamet (25) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Rosi ditangkap pasca mencuri motor di parkiran masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu (22/4/2020) lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya, Abdullah (39) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menggondol Honda Beat milik jemaah. Rosi berperan sebagai joki sementara Abdullah menjadi eksekutor.

“Kami menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu motornya kami jual seharga Rp 2,2 juta,” kata Rosi ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020).

Rupanya, tindak kejahatan yang dilakukan Rosi bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rata-rata, sasarannya adalah motor jemaah masjid yang sedang diparkir.

“Pelaku Rosi ini merupakan spesialis pencuri motor yang di parkir di halaman masjid, total dia sudah beraksi di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) selama ramadhan ini,” terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.

Tak hanya Rosi, polisi juga menciduk 2 orang penadah hasil tindak kejahatan Rosi. Mereka adalah Rohman (23) asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan Dilla Mahendra (26), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara rekan Rosi, Abdullah, sudah di tahan di Polres Lumajang. Barang bukti yang kami sita, sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, potongan spion dan baju pelaku serta uang hasil tindak kejahatan,” papar Kompol Teguh.

Kini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal