Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Kesehatan · 27 Apr 2020 06:35 WIB

Menjelang PSBB, 16 Titik Check Point Disiapkan di Sidoarjo


					Menjelang PSBB, 16 Titik Check Point Disiapkan di Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Selama 14 hari itu, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan kerahkan 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Kabupaten Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (26/4/2020) malam di Pendopo Delta Wibawa.

Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota untuk melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.

Berdasarkan rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu, (26/04/2020) malam.

Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo selama 14 hari akan dibuat 16 Pos Check Point di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ke-16 titik pos check point tersebut, antara lain, Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon. Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.

Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.

Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.

Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.

“Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami kedepankan tindakan tegas tetapi humanis,” tandas Kapolresta. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan