Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan

Kesehatan · 27 Apr 2020 06:35 WIB

Menjelang PSBB, 16 Titik Check Point Disiapkan di Sidoarjo


					Menjelang PSBB, 16 Titik Check Point Disiapkan di Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Selama 14 hari itu, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan kerahkan 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Kabupaten Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (26/4/2020) malam di Pendopo Delta Wibawa.

Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota untuk melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.

Berdasarkan rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu, (26/04/2020) malam.

Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo selama 14 hari akan dibuat 16 Pos Check Point di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ke-16 titik pos check point tersebut, antara lain, Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon. Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.

Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.

Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.

Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.

“Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami kedepankan tindakan tegas tetapi humanis,” tandas Kapolresta. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan

19 Juni 2025 - 18:16 WIB

Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

19 Juni 2025 - 17:52 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan