Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Lingkungan · 27 Apr 2020 13:16 WIB

Cegah Covid-19, Zona Merah dan Kuning Disemprot Disinfektan


					Cegah Covid-19, Zona Merah dan Kuning Disemprot Disinfektan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com. Satgas Covid-19 Amn Nusa II Polres Probolinggo Kota melaksanakan penyemprotan disinfektan di daerah zona merah maupun kuning secara serentak di Kota Probolinggo, Senin (27/4/2020).

Tim gabungan TNI, Polres Probolinggo Kota, Yon Zipur dan Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di daerah zona merah maupun kuning. Kegiatan tersebut dipimpin Pasi Ops Kodim 0820/Probolinggo, Kapten Inf. M.Yusuf.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menyampaikan, herakan penyemprotan disinfekatan secara serentak dilakukan seluruh Indonesia. Di Kota Probolinggo dilakukan di semua zona merah maupun kuning.

“Daerah yang sudah dinyatakan ada pasien positif menjadi prioritas disemprot disinfektan seperti Kecamatan Wonoasih, Kademangan. Namun wilayah lain seperti Kecamatan Kanigaran, Kedopok dan Mayangan dianjurkan melalui Forpimka ataupun secara mandiri oleh masyarakat.

Selain itu, Kapolresta berharap semua pihak saling menguatkan, kompak dan memiliki kesadaran mengikuti arahan pemerintah.

Warga juga diminta bisa menahan diri dari informasi-infromasi yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan warga.

“Momentum kegiatan serentak ini bisa dijadikan semangat bersama untuk bersatu melawan Corona atau Covid-19, “ jelasnya.

Selain penyemprotan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19. Warga diminta mengikuti imbauan pemerintah terkait pembatasan aktivitas di luar rumah atau physical distancing dan melakukan tindakan pencegahan mandiri di rumah atau lingkungan masing-masing. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Muhammad Rizal


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Trending di Pemerintahan