Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Gaya Hidup · 22 Apr 2020 10:02 WIB

Belasan Kendaraan Bermotor Diamankan Saat Balap Liar


					Belasan Kendaraan Bermotor Diamankan Saat Balap Liar Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Polsek Besuk berhasil mengamankan, 18 sepeda motor dan satu mobil jenis Avanza tanpa STNK, Rabu (22/4/2020) dini hari, tepatnya di jalan raya masuk Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, belasan sepeda motor dan 1 mobil tersebut diamankan, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah lantaran jalan tersebut, sering dijadikan tempat balap liar oleh segerombolan pemuda.

“Jalan tersebut selama ini dikenal tempat adu cepat motor atau balap liar. Karena kondisi jalan di tempat ini memang dikenal lurus dan aspalnya juga mulus,” kata Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto.

Sementara itu, lanjut Sus Jayanto, pihaknya langsung mengamankan dan membawa 18 sepeda motor dan 1 mobil tersebut ke Mapolsek. Hanya saja, menurutnya, pemilik kendaraan berhasil meloloskan diri dan meninggalkan kendaraannya.

“Informasi yang kami peroleh, para pebalap itu berasal dari Kecamatan Maron dan Pajarakan. Aksi balap liar ini juga tidak biasa, akan tetapi juga dijadikan balap liar judi,” tuturnya.

Bagi pemilik sepeda motor dan 1 mobil, sambungnya, bisa mengambil kembali kendaraannya, dengan beberapa syarat, salah satunya harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Dan juga ketika mau dibawa pulang, kondisi motor harus dirubah sediakala seperti standartnya. Kami juga akan berikan pembinaan kepada pemiliknya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi,” ujarnya saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal