Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2020 09:28 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo


					Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pria asal Kabupaten Sidoarjo dan Situbondo. Keduanya diringkus setelah diketahui melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Senin (20/4/2020). Polisi terlebih dahulu meringkus Rossy Adhitriono, sekitar pukul 00.30 di pinggi jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton.

“Dari tangan pelaku kami sita sabu-sabu setengah gram. Dari pelaku pula kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (21/4/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sujilan, pihaknya langsung mencari informasi keberadaan pelaku kedua, yang merupakan pemilik barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama.

“Tersangka kedua (Taufiq, red) kami ringkus sekitar pukul 1.00 Wib dirumahnya. Dari tangan tersangka kami menyita semua alat-alat penggunaan sabunya. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,” terang Sujilan.

Sementara penangkapan tersangka, sambungnya, merupakan hasil dari tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang sering memergoki tersangka transaksi sabu-sabu (SS).

“Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal