Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2020 09:28 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo


					Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pria asal Kabupaten Sidoarjo dan Situbondo. Keduanya diringkus setelah diketahui melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Senin (20/4/2020). Polisi terlebih dahulu meringkus Rossy Adhitriono, sekitar pukul 00.30 di pinggi jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton.

“Dari tangan pelaku kami sita sabu-sabu setengah gram. Dari pelaku pula kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (21/4/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sujilan, pihaknya langsung mencari informasi keberadaan pelaku kedua, yang merupakan pemilik barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama.

“Tersangka kedua (Taufiq, red) kami ringkus sekitar pukul 1.00 Wib dirumahnya. Dari tangan tersangka kami menyita semua alat-alat penggunaan sabunya. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,” terang Sujilan.

Sementara penangkapan tersangka, sambungnya, merupakan hasil dari tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang sering memergoki tersangka transaksi sabu-sabu (SS).

“Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal