Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 19 Apr 2020 10:39 WIB

Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’


					Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’ Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pandemik Covid-19 atau virus corona, menjadi dalih para pelaku kejahatan untuk melegitimasi tindakan mereka. Seperti yang dilakukan Tosan dan Totok, dua sekawan yang kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Namun sepak terjang keduanya tak berlangsung lama. Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, akhirnya meringkus dua pedagang mobil tersebut berikut barang buktinya.

Keduanya dibekuk setelah Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tosan (42), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi pelaku pertama yang tertangkap. Oleh pelaku, SS disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam.

Barang bukti yang didapati petugas dari Tosan, berupa 2 paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan pelaku kedua, yakni Totok (39).

Pria asal Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Di rumah Totok, polisi menemukan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Narang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan.

“Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Minggu (19/04/2020).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar,” imbuh Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Editor : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal