Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 19 Apr 2020 10:39 WIB

Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’


					Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’ Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pandemik Covid-19 atau virus corona, menjadi dalih para pelaku kejahatan untuk melegitimasi tindakan mereka. Seperti yang dilakukan Tosan dan Totok, dua sekawan yang kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Namun sepak terjang keduanya tak berlangsung lama. Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, akhirnya meringkus dua pedagang mobil tersebut berikut barang buktinya.

Keduanya dibekuk setelah Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tosan (42), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi pelaku pertama yang tertangkap. Oleh pelaku, SS disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam.

Barang bukti yang didapati petugas dari Tosan, berupa 2 paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan pelaku kedua, yakni Totok (39).

Pria asal Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Di rumah Totok, polisi menemukan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Narang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan.

“Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Minggu (19/04/2020).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar,” imbuh Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Editor : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal