Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2020 11:25 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi DD di Kejaksaan Mandek Gara-gara Covid-19


					Penyidikan Kasus Korupsi DD di Kejaksaan Mandek Gara-gara Covid-19 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pandemik virus corona yang membuat Kabupaten Probolinggo masuk dalam zona merah menimbulkan efek domino. Tak hanya pemerintah daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pun terdampak.

Kejari Kabupaten Probolinggo terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus yang saat ini ditangani. Kasus mandek itu meliputi 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat 3 oknum kepala desa (Kades).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, 3 kasus tindak pidana korupsi itu bukan dihentikan selamanya. Akan tetapi hanya ditunda hingga wabah virus corona benar-benar reda.

“Ketiga kasus pidana korupsi tersebut diperankan oleh para kades. Tapi kami masih belum bisa menyebut nama-nama pelakunya, yang pasti ketiganya kasus korupsi dana desa,” kata Novan, Sabtu (11/4/2020).

Penundaan kasus tersebut, lanjut Novan, bertujuan untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda proses penyidikan tiga kasus tersebut.

“Lagipula, kalau kami tahan pun (Pelaku, red), saat ini pihak rutan Kraksaan, masih menolak tahanan. Jadi sangat tidak memungkinkan. Sehingga harus kami tunda,” jelas dia.

Sekedar informasi, Kabupaten Probolinggo kini ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19. Hal itu menyusul adanya 3 orang warga yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan