Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Kesehatan · 5 Apr 2020 10:47 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut


					Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi jam operasional pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan. Imbasnya, pendapatan pedagang menurun karena waktu untuk berjualan terpangkas.

Menyadari kondisi tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), memutuskan mencabut retribusi atau pungutan uang wajib bagi pedagang. Hal itu untuk meringankan beban pedagang.

“Sudah jelas omset juala berkuruang, terlebih bagi pedagang yang beroperasi selama 24 jam. Akan tetapi, kami memberikan kelonggaran terhadap pedagang, yaitu retribusi pasar tidak ditarik,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, Minggu (5/4/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah daerah selama melakukan batasan operasional pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Agar pedagang yang mengalami penurunan omset, tidak kian terbebani.

“Kami harapkan, para pedagang bisa mengerti dan bisa memaklumi kondisi sekarang ini. Dengan langkah ini, semoga Kabupaten Probolinggo bebas dari Covid-19,” tutur mantan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo ini.

Dwijoko menambahkan, apabila selama masa batasan operasional pasar ada pedagang yang masih ‘ngeyel’ berjualan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulia hingga pencabutan pengunaan fasilitas pasar.

“Kami akan mencabut ijin penggunaan fasilitas pasar bagi pedagang yang melanggar,” ancam Dwijoko.

Diketahui, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo membatasi operasional di setiap pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Probolinggo nomor 443/257/426.117/2020, yang berlaku sejak Senin (30/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Trending di Pemerintahan