Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Kesehatan · 5 Apr 2020 10:47 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut


					Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi jam operasional pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan. Imbasnya, pendapatan pedagang menurun karena waktu untuk berjualan terpangkas.

Menyadari kondisi tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), memutuskan mencabut retribusi atau pungutan uang wajib bagi pedagang. Hal itu untuk meringankan beban pedagang.

“Sudah jelas omset juala berkuruang, terlebih bagi pedagang yang beroperasi selama 24 jam. Akan tetapi, kami memberikan kelonggaran terhadap pedagang, yaitu retribusi pasar tidak ditarik,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, Minggu (5/4/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah daerah selama melakukan batasan operasional pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Agar pedagang yang mengalami penurunan omset, tidak kian terbebani.

“Kami harapkan, para pedagang bisa mengerti dan bisa memaklumi kondisi sekarang ini. Dengan langkah ini, semoga Kabupaten Probolinggo bebas dari Covid-19,” tutur mantan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo ini.

Dwijoko menambahkan, apabila selama masa batasan operasional pasar ada pedagang yang masih ‘ngeyel’ berjualan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulia hingga pencabutan pengunaan fasilitas pasar.

“Kami akan mencabut ijin penggunaan fasilitas pasar bagi pedagang yang melanggar,” ancam Dwijoko.

Diketahui, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo membatasi operasional di setiap pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Probolinggo nomor 443/257/426.117/2020, yang berlaku sejak Senin (30/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Trending di Lingkungan