Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2020 16:14 WIB

Edarkan Sabu, Residivis Perempuan ini Kembali Dibui


					Edarkan Sabu, Residivis Perempuan ini Kembali Dibui Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pernah mendekam dalam sel tahanan, tak membuat Siti Ambar Wulandari (41) kapok. Sebaliknya, wanita asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu kembali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam bisnis haram narkoba.

Petugas Satreskoba Polres Probolinggo menciduk Siti ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya. Perangkat isap sabu dan handphone juga telah diamankan,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolres, Senin (30/3/2020)

Dari penangkapa itu, lanjut Teguh, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan ukuran 0,46 dan 0,06 gram siap edar, sebuah handphone android dan empat plastik klip serta dua sedotan.

“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang kemarin dan sudah menjalani hukuman. Namun tersangka kembali memakai dan mengedarkan sabu,” tandas Teguh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Teguh, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu bandar asal Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

“Tersangka selain menjadi pemakai sabu aktif, juga terlibat jaringan pengedar. Untuk sangkaan pasal dan peran pasti.pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” tegas Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal