Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Kesehatan · 18 Mar 2020 01:15 WIB

Dampak Covid-19, ASN Pemkab Probolinggo ‘Dirumahkan’


					Dampak Covid-19, ASN Pemkab Probolinggo ‘Dirumahkan’ Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Wabah virus corona (Covid-19) yang kian menyebar luas, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ‘merumahkan’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Para abdi negara itu diperbolehkan tidak ngantor, melainkan bekerja dari rumah.

Kebijakan yang disebut ‘Work From Home’ itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo nomor 800/0157/426/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo dalam konferensi pers di kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan di Dringu, Selasa (17/3/2020) menyebut, kebijakan itu berlaku sejak Senin (15/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).

“Dengan memperhatikan status bencana nasional dan intruksi Presiden RI, maka Ibu Bupati mengeluarkan SE yang memungkinkan sebagian ASN dapat bekerja dari rumah, bukan bekerja di rumah,” kelakar Tutug.

Namun, sambung Tutug, setidaknya ada 2 orang pejabat struktural di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa dengan memperhatikan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Membudayakan perilaku hidup sehat dan bersih, melakukan gerakan cuci tangan pakai sabun, serta melakukan kebersihan lingkungan secara rutin. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas jika lebih dari 20 orang, juga bisa dibatalkan,” jelasnya.

Berikut sejumlah pertibangan dalam SE Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terkait kebijakam work from home :

  1. ASN yang benar-benar terbukti sakit secara fisik dengan gejala Flu, demam, pilek, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, suhu badan minimal 37,5 derajat Celcius.
  2. ASN yang terdeteksi memiliki suhu badan diatas 38 derajat Celcius.
  3. ASN yang melaksanakan tugasnya di rumahnya, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis
  4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi dibawahnya untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
  5. Dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah dapat mengikuti, melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Trending di Pemerintahan