Menu

Mode Gelap
Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

Pendidikan · 16 Mar 2020 09:34 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Remaja Melawan Narkoba


					Jaksa Masuk Sekolah, Remaja Melawan Narkoba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, SMPN 10 Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi pelajar. Penyuluhan digelar untuk meningkatkan pemahaman siswa akan pentingnya menaati peraturan dan hukum yang berlaku di tanah air.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kamsi Arianto selaku Kepala SMPN 10, dalam pesannya menyampaikan kepada para peserta agar kegiatan ini dapat diikuti dengan seksama. Terlebih materi kegiatan ini sangat penting bagi siswa karena berkaitan dengan norma hukum juga selaras dengan mata pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), Senin (16/3/2020).

Sosialisasi hukum yang mengangkat isu bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan UU Perlindungan Anak digelar di Aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10. Sedikitnya, 80 siswa SMPN 10 Kota Probolinggo mendapat penyuluhan mengenai narkoba dan perlindungan anak.

Program yang dikemas dalam kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” ini mengambil tema “Remaja Melawan Narkoba”. Selain tentang Narkoba, para siswa tersebut juga diberikan edukasi tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yakni Benny Brandono,Elan Jaelani SH dan Sugeng Hariyanto SH.

Narsum menyampaikan beberapa hal terkait hukum yang berlaku di indonesia, terutama bagaimana menangani permasalahan yang terkait kasus hukum sesuai prosedurnya, mulai proses mediasi bahkan kepada proses pelaporan kepada kepolisian.

Narasumber juga berpesan agar siswa tidak melakukan bullying dan kekerasan kepada siswa lain yang nantinya berakibat menjadi celah hokum bahkan dapat dipidanakan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 10,Kamsi Ariyanto mengatakan, kegiatan ini selain sangat positif para siswa juga mendapatkan ilmu tentang bahaya Narkoba dan UU Perlindungan Anak.

“Edukasi tentang narkoba sangat bermanfaat bagi remaja di bangku SMP sehingga tidak mudah terjerumus dalam pengaruh barang haram Narkoba,” tegasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah

21 Juli 2025 - 20:48 WIB

Hamparan Sampah Menumpuk di Batas Kota Probolinggo, Dikeluhkan Warga

21 Juli 2025 - 18:02 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

20 Juli 2025 - 17:14 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Trending di Sosial