Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 11:10 WIB

Satu dari Tiga Sekawan Pengedar Sabu-sabu Merupakan Residivis


					Satu dari Tiga Sekawan Pengedar Sabu-sabu Merupakan Residivis Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang, pengedar sabu-sabu yang kini ditahan di Mapolres Probolinggo ternyata merupakan residivis.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pria tamatan sekolah dasar (SD) ini diketahui sebelumnya pernah ditahan di Mapolres Lumajang.

“Kalau pelaku yang sempat bilang jadi pengedar sabu-sabu baru 3 bulan itu tidak benar. Dari pengakuannya sendiri, dia sebelumnya ditahan di Polres Lumajang atas kasus pencurian ,” kata Sujilan, Kamis (12/3/2020).

Sementara untuk penangkapan Sukur, lanjut Sujilan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Bahkan, terangnya, petugas sampai ke Surabaya dan ke Malang, yang merupakan tempatnya bekerja.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini kerja di sebuah bengkel. Tapi setelah kita telusuri ke Surabaya dan Malang ternyata mobil pelaku melintas di Probolinggo,” terang perwira asal Magetan ini.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo, sambung Sujilan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui setelah melintas di Jalan masuk Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Kami coba hentikan dengan menghadang mobil pelaku dari depan. Tapi sama pelaku mobil petugas malah ditabrak lalu keluar dan lari ke sawah. Sebelum kami amankan, pelaku juga hampir kena massa warga,” ujarnya.

Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yakni, Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto dan Muhammad Sukur. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal