Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Berita Pantura · 11 Mar 2020 13:31 WIB

Sosialisasi Tak Maksimal, ini Strategi Pemkab Probolinggo Perangi Rokok Ilegal


					Sosialisasi Tak Maksimal, ini Strategi Pemkab Probolinggo Perangi Rokok Ilegal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bekerja lebih keras untuk melakukan pemberantasan.

Pencegahan melalui sosialisasi yang selama ini diterapkan, dinilai belum maksimal. Oleh karenanya, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo), akan menempuh cara lain sepanjang tahun 2020 ini.

Selain mengintensifkan sosialisasi, Diskominfo akan menggandeng 4 instansi samping guna menekan peredaran rokok ilegal. Empat instansi itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polri dan Bea Cukai.

“Kami akan memaksimalkan institusi OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal. Kalau hanya sosialisasi di forum, itu masih tidak cukup,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, Rabu (11/3/2020).

Petugas Bea dan Cukai serta Forkopimda saat rilis ungkap kasus rokok ilegal. (Foto : Moh. Rochim)

Empat instansi ini, terang Yulius, mempunyai tupoksi masing-masing. “Penindakan dan pecengahan ke pasar dan toko, melalui Satpol PP dan Disperindag. Penindakan hukum bisa dilakukan Polri dan Bea Cukai,” Yulius menjelaskan.

Selain itu, sambung mantan Camat Sukapura ini, kedepan pihaknya bersama dengan 4 instansi tersebut akan terjun langsung ke para petani dan pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Itu perlu dilakukan, jadi kami akan turun langsung bersama Disperindag Satpol PP, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai serta Polri,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan menyebut, pihaknya secara kontinyu telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan penindakan 46 kasus, dimana 32 kasus merupakan penindakan rokok ilegal,” papar Andi usai di kantornya, area Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan.

Untuk tahun 2020, sambung Andi, pihaknya telah mengungkap dan mengamankan sedikitnya 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar di Lumajang. “Kerjasama semua pihak dibutuhkan untuk memberantas pelanggaran undang-undang cukai,” ajaknya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan