Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Pemerintahan · 10 Mar 2020 15:10 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan


					Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PKB, Ahsan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ahsan jadi tersangka pasca diduga korupsi dana bantuan mesin penggilingan padi dan jagung, program Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tersangka Ahsan, dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi Dana LM3 Kementan tahun 2014, untuk Yayasan Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, senilai Rp.150 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Probolinggo, disebutkan bahwa tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.110.500.000, atas progran LM3 fiktif bantuan mesin penggilingan padi dan jagung untuk Yayasan Assakdiyah.

“Ya sudah tersangka. Sebagai ketua LM3 Yayasan Assakdiyah, tesangka melakukan proyek fiktif. Dananya Rp 110 juta lima ratus ribi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Ariyanto, Selasa (10/03/2020).

Hari ini, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan itu bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020 yang meminta tersangka datang pukul 09.00 WIB. Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.

“Hari ini kami panggil sebagai tersangka, tapi belum datang. Jika kondisinya sehat, tersangka bisa dilakukan penahanan,” terang Novan.

Kasa hukum tersangka, Hasanuddin, SH, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejari karena sakit.

“Klien kami sedang tidak enak badan, jadi tidak hadir memenuhi panggilan,” kata Hasanuddin.

Kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti lain seputar kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ada dana yang dikembalikan pihak yayasan ke Kejaksaan, nah ini kan berarti yayasan tidak membangun (melakukan pembangunan program LM3, red). Itu juga akan kami pelajari,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan