Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Pemerintahan · 10 Mar 2020 15:10 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan


					Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Probolinggo Segera Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PKB, Ahsan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ahsan jadi tersangka pasca diduga korupsi dana bantuan mesin penggilingan padi dan jagung, program Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tersangka Ahsan, dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi Dana LM3 Kementan tahun 2014, untuk Yayasan Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, senilai Rp.150 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Probolinggo, disebutkan bahwa tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.110.500.000, atas progran LM3 fiktif bantuan mesin penggilingan padi dan jagung untuk Yayasan Assakdiyah.

“Ya sudah tersangka. Sebagai ketua LM3 Yayasan Assakdiyah, tesangka melakukan proyek fiktif. Dananya Rp 110 juta lima ratus ribi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Ariyanto, Selasa (10/03/2020).

Hari ini, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan itu bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020 yang meminta tersangka datang pukul 09.00 WIB. Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.

“Hari ini kami panggil sebagai tersangka, tapi belum datang. Jika kondisinya sehat, tersangka bisa dilakukan penahanan,” terang Novan.

Kasa hukum tersangka, Hasanuddin, SH, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejari karena sakit.

“Klien kami sedang tidak enak badan, jadi tidak hadir memenuhi panggilan,” kata Hasanuddin.

Kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti lain seputar kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ada dana yang dikembalikan pihak yayasan ke Kejaksaan, nah ini kan berarti yayasan tidak membangun (melakukan pembangunan program LM3, red). Itu juga akan kami pelajari,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan