Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2020 09:52 WIB

Pencuri Gabah di Tegalsiwalan Sudah Beraksi 17 Kali


					Pencuri Gabah di Tegalsiwalan Sudah Beraksi 17 Kali Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Muhammad Sahid (31) warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggp, kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Ia ditahan setelah tertangkap tangan tengah mencuri gabah padi.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata pelaku merupakan sepesialis pencuri gabah padi yang sudah melancarkan aksinya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso menyebut, dari 7 TKP yang disatroni, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali. Seluruh barang yang dicuri, seluruhanya berupa gabah.

“Dari 7 TKP yang jadi sasaran pelaku berada di Kecamatan Tegalsiwalan, Dringu, Maron, Kraksaan, Krejengan, Pajarakan dan Banyuanyar. Itu dari pengakuan pelaku saat kami periksa,” kata Rizky, Minggu (1/3/2020).

Saat melancarkan aksinya, lanjut Rizky, pelaku mengaku hanya seorang diri. “Kalau memang nanti kami temukan rekan pelaku, akan kami sampaikan. Kalau untuk saat ini pelaku masih mengaku sendiri,” tutur dia.

Akibat ulahnya, sambung Rizky, pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tetapi lantaran aksi pelaku di sudah sebanyak 7 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara, tapi untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Surabaya ini.

Sekedar informasi, Muhammad Sahid tertangkap basah mencuri gabah milik Moyar, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (25/2/2020) lalu. Nyawanya tertolong setelah polisi datang dan mengevakuasi pelaku dari amuk massa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
LPublisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal