Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2020 09:52 WIB

Pencuri Gabah di Tegalsiwalan Sudah Beraksi 17 Kali


					Pencuri Gabah di Tegalsiwalan Sudah Beraksi 17 Kali Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Muhammad Sahid (31) warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggp, kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Ia ditahan setelah tertangkap tangan tengah mencuri gabah padi.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata pelaku merupakan sepesialis pencuri gabah padi yang sudah melancarkan aksinya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso menyebut, dari 7 TKP yang disatroni, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali. Seluruh barang yang dicuri, seluruhanya berupa gabah.

“Dari 7 TKP yang jadi sasaran pelaku berada di Kecamatan Tegalsiwalan, Dringu, Maron, Kraksaan, Krejengan, Pajarakan dan Banyuanyar. Itu dari pengakuan pelaku saat kami periksa,” kata Rizky, Minggu (1/3/2020).

Saat melancarkan aksinya, lanjut Rizky, pelaku mengaku hanya seorang diri. “Kalau memang nanti kami temukan rekan pelaku, akan kami sampaikan. Kalau untuk saat ini pelaku masih mengaku sendiri,” tutur dia.

Akibat ulahnya, sambung Rizky, pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tetapi lantaran aksi pelaku di sudah sebanyak 7 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara, tapi untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Surabaya ini.

Sekedar informasi, Muhammad Sahid tertangkap basah mencuri gabah milik Moyar, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (25/2/2020) lalu. Nyawanya tertolong setelah polisi datang dan mengevakuasi pelaku dari amuk massa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
LPublisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal