Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 13:22 WIB

Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu


					Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Rabu (26/2/2020). Dalam waktu 2 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi, pelaku tak lain adalah menantunya korban.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) warga Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pelaku merupakan suami anak kedua dari korban. Pelaku mendatangi korban rencana pinjam uang sebesar Rp 3 juta.

“Karena tidak diberikan uang tersebut pelaku akhirnya kalap, kemudian mencekik korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat rilis kejadian tersebut di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji, menambahkan, setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak, maka korban diseret ke dapur lalu korban dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.

“Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban,” tambahnya.

Sumardji menambahkan, setelah membunuh pelaku pulang ke rumah membawa barang berharga milik korban, berupa gelang dan cincin. Dia juga sempat mengantar katering ke pelanggannya.

Namun setibanya di rumah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat itu, pelaku berada di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Cara pelaku membunuh korbannya sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Sumardji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal