Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 13:22 WIB

Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu


					Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Rabu (26/2/2020). Dalam waktu 2 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi, pelaku tak lain adalah menantunya korban.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) warga Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pelaku merupakan suami anak kedua dari korban. Pelaku mendatangi korban rencana pinjam uang sebesar Rp 3 juta.

“Karena tidak diberikan uang tersebut pelaku akhirnya kalap, kemudian mencekik korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat rilis kejadian tersebut di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji, menambahkan, setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak, maka korban diseret ke dapur lalu korban dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.

“Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban,” tambahnya.

Sumardji menambahkan, setelah membunuh pelaku pulang ke rumah membawa barang berharga milik korban, berupa gelang dan cincin. Dia juga sempat mengantar katering ke pelanggannya.

Namun setibanya di rumah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat itu, pelaku berada di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Cara pelaku membunuh korbannya sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Sumardji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal