Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 13:22 WIB

Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu


					Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Rabu (26/2/2020). Dalam waktu 2 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi, pelaku tak lain adalah menantunya korban.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) warga Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pelaku merupakan suami anak kedua dari korban. Pelaku mendatangi korban rencana pinjam uang sebesar Rp 3 juta.

“Karena tidak diberikan uang tersebut pelaku akhirnya kalap, kemudian mencekik korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat rilis kejadian tersebut di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji, menambahkan, setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak, maka korban diseret ke dapur lalu korban dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.

“Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban,” tambahnya.

Sumardji menambahkan, setelah membunuh pelaku pulang ke rumah membawa barang berharga milik korban, berupa gelang dan cincin. Dia juga sempat mengantar katering ke pelanggannya.

Namun setibanya di rumah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat itu, pelaku berada di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Cara pelaku membunuh korbannya sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Sumardji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal