Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2020 10:29 WIB

Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru


					Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum yang menjerat Abdul Kadir, terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu berakhir. Tim kuasa hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu tak mengajukan banding sehingga sidang vonis yang dijatuhkan majelis halim berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq menjelaskan, meski pihaknya tak mengajukan banding namun bukan berarti ia diam. Ia menagih janji dari aparat penegak hukum (APH) yang sebelumnya menjamin akan menyeret tersangka lain jika status hukum Abdul Kadir sudah inkrah.

“Tentunya hukum harus berkeadilan, tidak boleh tebang pilih. Dalam persidangan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Jadi harus segera ada perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka lain,” kata Hosnan, Jum’at (21/2/2020).

Menurut Hosnan, bukti dalam persidangan atau fakta-fakta yanhg sudah lebih cukup untuk menetapkan tersangka baru. Seperti, pengakuan terdakwa (Abdul Kadir) dan juga para saksi yang sudah dihadirkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Itu sudah cukup seharusnya. Dengan dua bukti, apalagi itu sudah dikuatkan oleh pengakuan para saksi saat sidang pemanggilan saksi,” terang Hosnan.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Risky Santoso mengklaim, pihaknya saat ini telah membawa bukti ijazah palsu milik Kadir ke Labfor Polda Jatim. Tujuannya, untuk mengecek keaslian ijazah sehingga memudahkan pengembangannya.

“Sudah kami bawa BB-nya, tinggal nunggu hasilnya saja. Untuk sementara ini, material ijazah yang digunakan terdakwa itu asli, hanya namanya dikerik untuk menghilangkan nama lama dan diganti dengan nama baru,” ujar Rizky.

Potensi munculnya tersangka baru, menurut Rizky, pihaknya masih menunggu hasil labfor itu. Jika hasil pemeriksaan telah selesai, maka ia akan memulai penyidikan baru berdasarkan penyeledikan selanjutnya ditambah fakta-fakta persidangan.

“Itu hasil sidang juga akan kami pakai sebagai acuan, jadi kami akan menggunakan itu untuk pengembangan. Pasti kasus ini kami kembangkan kepembuat dan darimana kadir mendapatkan ijazah itu,” tutup Rizky.

Sekedar informasi, sidang putusan Abdul Kadir digelar pada Kamis (13/2/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal