Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2020 10:29 WIB

Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru


					Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum yang menjerat Abdul Kadir, terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu berakhir. Tim kuasa hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu tak mengajukan banding sehingga sidang vonis yang dijatuhkan majelis halim berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq menjelaskan, meski pihaknya tak mengajukan banding namun bukan berarti ia diam. Ia menagih janji dari aparat penegak hukum (APH) yang sebelumnya menjamin akan menyeret tersangka lain jika status hukum Abdul Kadir sudah inkrah.

“Tentunya hukum harus berkeadilan, tidak boleh tebang pilih. Dalam persidangan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Jadi harus segera ada perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka lain,” kata Hosnan, Jum’at (21/2/2020).

Menurut Hosnan, bukti dalam persidangan atau fakta-fakta yanhg sudah lebih cukup untuk menetapkan tersangka baru. Seperti, pengakuan terdakwa (Abdul Kadir) dan juga para saksi yang sudah dihadirkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Itu sudah cukup seharusnya. Dengan dua bukti, apalagi itu sudah dikuatkan oleh pengakuan para saksi saat sidang pemanggilan saksi,” terang Hosnan.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Risky Santoso mengklaim, pihaknya saat ini telah membawa bukti ijazah palsu milik Kadir ke Labfor Polda Jatim. Tujuannya, untuk mengecek keaslian ijazah sehingga memudahkan pengembangannya.

“Sudah kami bawa BB-nya, tinggal nunggu hasilnya saja. Untuk sementara ini, material ijazah yang digunakan terdakwa itu asli, hanya namanya dikerik untuk menghilangkan nama lama dan diganti dengan nama baru,” ujar Rizky.

Potensi munculnya tersangka baru, menurut Rizky, pihaknya masih menunggu hasil labfor itu. Jika hasil pemeriksaan telah selesai, maka ia akan memulai penyidikan baru berdasarkan penyeledikan selanjutnya ditambah fakta-fakta persidangan.

“Itu hasil sidang juga akan kami pakai sebagai acuan, jadi kami akan menggunakan itu untuk pengembangan. Pasti kasus ini kami kembangkan kepembuat dan darimana kadir mendapatkan ijazah itu,” tutup Rizky.

Sekedar informasi, sidang putusan Abdul Kadir digelar pada Kamis (13/2/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal