Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2020 10:01 WIB

Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda


					Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah palsu Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, tersendat. Sudah 3 kali, sidang politisi Gerindra itu tertunda.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sidang keenam dengan agenda pemanggilan saksi, seharusnya digelar pada Senin (30/12/2019).

“Akan tetapi hakim melakukan penundaan karena waktunya mepet dengan pergantian tahun baru,” kata Hosnan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (7/1/2020).

Pasca penundaan itu, pengacara asal Kecamatan Maron ini, sidang lanjutan Kadir rencananya akan dilakukan pada Kamis (2/1/2020). Namun lagi-lagi, agenda sidang ditunda karena pihak PN Kraksaan ada kegiatan internal.

“Jadwal sidangnya kembali ditunda, karena pengadilan ada pembinaan yang tidak bisa ditinggal. Sehingga pengadilan minta ditunda lagi,” kata Hosnan Taufiq.

Pasca penundaan sidang tersebut, sambung Hosnan Taufiq, rencananya jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari ini (Selasa). Akan tetapi, sidang kembali lantaran ketidaksiapan saksi yang akan dihadirkan.

“Saksi yang rencananya akan dihadirkan dari pihak terdakwa (Abdul Kadir, red) menyatakan belum siap. Sehingga kami meminta kepada hakim agar sidang ditunda pada Senin depan,” ujarnya.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) lalu.

Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan ijazah Paket C saat mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal