Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2020 10:01 WIB

Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda


					Tiga Kali Sidang Ijazah Palsu Ditunda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah palsu Paket C oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, tersendat. Sudah 3 kali, sidang politisi Gerindra itu tertunda.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sidang keenam dengan agenda pemanggilan saksi, seharusnya digelar pada Senin (30/12/2019).

“Akan tetapi hakim melakukan penundaan karena waktunya mepet dengan pergantian tahun baru,” kata Hosnan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (7/1/2020).

Pasca penundaan itu, pengacara asal Kecamatan Maron ini, sidang lanjutan Kadir rencananya akan dilakukan pada Kamis (2/1/2020). Namun lagi-lagi, agenda sidang ditunda karena pihak PN Kraksaan ada kegiatan internal.

“Jadwal sidangnya kembali ditunda, karena pengadilan ada pembinaan yang tidak bisa ditinggal. Sehingga pengadilan minta ditunda lagi,” kata Hosnan Taufiq.

Pasca penundaan sidang tersebut, sambung Hosnan Taufiq, rencananya jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari ini (Selasa). Akan tetapi, sidang kembali lantaran ketidaksiapan saksi yang akan dihadirkan.

“Saksi yang rencananya akan dihadirkan dari pihak terdakwa (Abdul Kadir, red) menyatakan belum siap. Sehingga kami meminta kepada hakim agar sidang ditunda pada Senin depan,” ujarnya.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) lalu.

Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan ijazah Paket C saat mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal