Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Berita Pantura · 30 Des 2019 10:06 WIB

Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi


					Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rencana kenaikan retribusi yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

Penerapan retribusi yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 itu, diprotes para pedagadang karena nilai retribusi naik dua kali lipat dibandingkan dengan biasanya, yakni Rp. 100 ribu.

informasi soal retribusi itu diterima oleh para pedagang di Pasar Semampir sejak sepekan lalu. Info berasal dari petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan retribusi yang harus dibayar pedagang per bulannya.

“Kalau retribusi perhari, biasanya hanya seribu sampai dua ribu. Tapi pada tahun depan, sudah harus bayar per bulan. Katanya untuk masa percobaan, masak kami dijadikan bahan cobaan,” kata Sahriyah, Senin (30/12).

Sedangkan menurut Hasan, pedagang lain di Pasar Semampir, jika kenaikan retribusi pasar yang ditarik secara Abunemen (Penarikan Per bulan) tidak sebanding dengan kondisi pasar dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari depan, wajar saja. Tapi kalau di bedak pasar bagian belakang, kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sepi pembeli sehingga para pedagang banyak yang jarang buka, atap pasar juga banyak bocor, bahkan kami sendiri yang memperbaiki,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pasa Semampir Suarono mengatakan, kenaikan retribusi menjadi keputusan dari Disperindag Kabupaten Probolinggo. Jika kenaikan retribusi dinilai memberatkan, pedagant disarankan berkonsultasi dengan pemerintah.

“Kami hanya menjalankan saja. Untuk retribusinya sendiri, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi 100 ribu. ukuran 2×3 meter dikenakan 102 ribu dan ukuran 3×3 meter 108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, retribusinya 135 ribu,” tuturnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

2 Mei 2025 - 22:20 WIB

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Trending di Regional