Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Berita Pantura · 30 Des 2019 10:06 WIB

Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi


					Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rencana kenaikan retribusi yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

Penerapan retribusi yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 itu, diprotes para pedagadang karena nilai retribusi naik dua kali lipat dibandingkan dengan biasanya, yakni Rp. 100 ribu.

informasi soal retribusi itu diterima oleh para pedagang di Pasar Semampir sejak sepekan lalu. Info berasal dari petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan retribusi yang harus dibayar pedagang per bulannya.

“Kalau retribusi perhari, biasanya hanya seribu sampai dua ribu. Tapi pada tahun depan, sudah harus bayar per bulan. Katanya untuk masa percobaan, masak kami dijadikan bahan cobaan,” kata Sahriyah, Senin (30/12).

Sedangkan menurut Hasan, pedagang lain di Pasar Semampir, jika kenaikan retribusi pasar yang ditarik secara Abunemen (Penarikan Per bulan) tidak sebanding dengan kondisi pasar dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari depan, wajar saja. Tapi kalau di bedak pasar bagian belakang, kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sepi pembeli sehingga para pedagang banyak yang jarang buka, atap pasar juga banyak bocor, bahkan kami sendiri yang memperbaiki,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pasa Semampir Suarono mengatakan, kenaikan retribusi menjadi keputusan dari Disperindag Kabupaten Probolinggo. Jika kenaikan retribusi dinilai memberatkan, pedagant disarankan berkonsultasi dengan pemerintah.

“Kami hanya menjalankan saja. Untuk retribusinya sendiri, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi 100 ribu. ukuran 2×3 meter dikenakan 102 ribu dan ukuran 3×3 meter 108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, retribusinya 135 ribu,” tuturnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional