Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 30 Des 2019 13:15 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang


					Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang tahun baru 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus pelaku pengecer sekaligus pengoplos minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, pelaku ialah Kustomo Efendi (53) warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Informasi yang diperoleh, pria kelahiran Lumajang tersebut diringkus pada Sabtu (14/13) sekitar pukul 7.00 WIB dirumahnya. Tak hanya meringkus pelaku, petugas juga menyita beberapa drigen berisi miras dan puluhan botol kosong.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tamatan SD ini mengakui ia mengoplos miras sejak satu tahun lalu, yang olehnya dijual per kardus seharga Rp. 350 ribu.

“Kita kerahkan anggota untuk merazia miras menjalang tahun baru. Dampak miras selain merusak tubuh, juga bisa menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Eddwi, Senin (30/12).

Eddwi menjelaskan, pelaku mendapatkan miras oplosan dari seorang temannya di daerah solo, yang kemudian diantar ke rumahnya dan terkadang langsung diambil.

“Ada sebelas jeriken miras, botol kosong dan peralatan pengisian, yang kami peroleh dari tangan pelaku. Pelaku yang mengoplos miras di rumahnya sendiri dan juga dengan caranya sendiri,” tutur Eddwi.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal