Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 30 Des 2019 13:15 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang


					Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang tahun baru 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus pelaku pengecer sekaligus pengoplos minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, pelaku ialah Kustomo Efendi (53) warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Informasi yang diperoleh, pria kelahiran Lumajang tersebut diringkus pada Sabtu (14/13) sekitar pukul 7.00 WIB dirumahnya. Tak hanya meringkus pelaku, petugas juga menyita beberapa drigen berisi miras dan puluhan botol kosong.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tamatan SD ini mengakui ia mengoplos miras sejak satu tahun lalu, yang olehnya dijual per kardus seharga Rp. 350 ribu.

“Kita kerahkan anggota untuk merazia miras menjalang tahun baru. Dampak miras selain merusak tubuh, juga bisa menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Eddwi, Senin (30/12).

Eddwi menjelaskan, pelaku mendapatkan miras oplosan dari seorang temannya di daerah solo, yang kemudian diantar ke rumahnya dan terkadang langsung diambil.

“Ada sebelas jeriken miras, botol kosong dan peralatan pengisian, yang kami peroleh dari tangan pelaku. Pelaku yang mengoplos miras di rumahnya sendiri dan juga dengan caranya sendiri,” tutur Eddwi.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal