Menu

Mode Gelap
Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

Hukum & Kriminal · 27 Des 2019 07:10 WIB

Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir


					Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kesaksian Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Probolingho, Jon Junaedi, dalam sidang lanjutan kasus penggunaan ijazah palsu paket C Abdul Kadir, menimbulkan polemik. Kadir dan kuasan hukumnya menilai, kesaksian Jon penuh kepalsuan.

Pernyataan Jon Junaedi dihadapan Majelis Hakim pada persidangan Kamis (26/12) sore kemarin, dianggap tidak sesuai dengan fakta. Terlebih keterangan dari para saksi yang hadir pada sidang sebelumnya dibantah oleh Jon Junaedi.

Kuasa hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan, menyebut keterangan yang disampaikan Jon Junaedi melenceng dari fakta sebenarnya, mulai dari fasilitas ijazah hingga adanya suap. Sehingga, jelasnya, pihaknya akan mengajukan sidang konftontir.

“Saya akan ajukan sidang konfrontir, untuk Jon Junaedi dengan saksi Markus, Markus dengan Syaiful Bahri dan Markus dengan Abdul Rasyid. Karena keterangan Jon Junaedi sudah keluar dari fakta sebelumnya” kata Rasman Afif Ramadhan, Jum’at (27/12).

Pria yang akrab dipanggil Rama ini berharap, pengajuan sidang konfrontirnya dikabulkan. Karena menurut Rama, pengadilan merupakan tempat bagi setiap orang untuk mencari bukti maupun fakta yang sebenarnya.

“Demi tegaknya keadilan, saya harap sidang konfrontir dikabulkan. Saksi ini kan disumpah dengan Al Qur’an, semoga saja tidak terjadi apa-apa kedepannya,” tuturnya.

Menanggapi pengajuan sidang konfrontir itu, Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono mengaku, akan mertimbangkan hal tersebut. “Akan kami pertimbangkan lagi,” ujar Ardian singkat.

Diketahui, Jon Junaedi, yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, menghadiri persidangan keenam kasus ijazah palsu paket C setelah sebelumnya memilih mangkir dalam 3 kali kesempatan dengan dalih ada kunjungan kerja.

Dalam kesaksiannya,Jon Junaedi menepis seluruh keterangan saksi dalam sidang sebelumnya. Kala itu, para saksi menyebut Jon terlibat serta memfasilitasi ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal