Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 27 Des 2019 07:10 WIB

Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir


					Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kesaksian Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Probolingho, Jon Junaedi, dalam sidang lanjutan kasus penggunaan ijazah palsu paket C Abdul Kadir, menimbulkan polemik. Kadir dan kuasan hukumnya menilai, kesaksian Jon penuh kepalsuan.

Pernyataan Jon Junaedi dihadapan Majelis Hakim pada persidangan Kamis (26/12) sore kemarin, dianggap tidak sesuai dengan fakta. Terlebih keterangan dari para saksi yang hadir pada sidang sebelumnya dibantah oleh Jon Junaedi.

Kuasa hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan, menyebut keterangan yang disampaikan Jon Junaedi melenceng dari fakta sebenarnya, mulai dari fasilitas ijazah hingga adanya suap. Sehingga, jelasnya, pihaknya akan mengajukan sidang konftontir.

“Saya akan ajukan sidang konfrontir, untuk Jon Junaedi dengan saksi Markus, Markus dengan Syaiful Bahri dan Markus dengan Abdul Rasyid. Karena keterangan Jon Junaedi sudah keluar dari fakta sebelumnya” kata Rasman Afif Ramadhan, Jum’at (27/12).

Pria yang akrab dipanggil Rama ini berharap, pengajuan sidang konfrontirnya dikabulkan. Karena menurut Rama, pengadilan merupakan tempat bagi setiap orang untuk mencari bukti maupun fakta yang sebenarnya.

“Demi tegaknya keadilan, saya harap sidang konfrontir dikabulkan. Saksi ini kan disumpah dengan Al Qur’an, semoga saja tidak terjadi apa-apa kedepannya,” tuturnya.

Menanggapi pengajuan sidang konfrontir itu, Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono mengaku, akan mertimbangkan hal tersebut. “Akan kami pertimbangkan lagi,” ujar Ardian singkat.

Diketahui, Jon Junaedi, yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, menghadiri persidangan keenam kasus ijazah palsu paket C setelah sebelumnya memilih mangkir dalam 3 kali kesempatan dengan dalih ada kunjungan kerja.

Dalam kesaksiannya,Jon Junaedi menepis seluruh keterangan saksi dalam sidang sebelumnya. Kala itu, para saksi menyebut Jon terlibat serta memfasilitasi ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal