Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Des 2019 10:03 WIB

Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi


					Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua sindikat pelaku pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberasih. Salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja.

Kedua pelaku, Dwiki Dio Darmawan (22) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Subanendro (54) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan masyarakat, 16 Desember lalu. Informasinya ada seseorang membawa ganja dan akan digunakan di salah satu hotel di Kecamatan Tongas. Dari situ petugas menindaklanjuti dan melakukan investigasi.

Setelah petugas mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar, dijumpai Dwiki Dio Darmawan. Petugas menggeladah dan mendapati empat linting ganja siap isap.

Petugas kemudian menelusuri darimana pelaku mendapatkan ganja. Akhirnya mengarah ke Subanendro dimana salah satu bukti transfer pembelian ganja.

Dari tangan Subanendro polisi juga menyita empat linting ganja. Tiga ganja dalam plastik, satu ganja siap isap.

Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto menegaskan, pelaku ditangkap berdasar hasil laporan masyarakat. Yakni ada seseorang yang hendak mengonsumsi ganja di hotel.

“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata benar sehingga dari pelaku D, kita lakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku S,” jelasnya, Selasa (24/12).

Polisi mengganjar pelaku Subanendro dengan pasal 144 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Dwiki, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 teranam hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal