Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Des 2019 10:03 WIB

Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi


					Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua sindikat pelaku pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberasih. Salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja.

Kedua pelaku, Dwiki Dio Darmawan (22) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Subanendro (54) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan masyarakat, 16 Desember lalu. Informasinya ada seseorang membawa ganja dan akan digunakan di salah satu hotel di Kecamatan Tongas. Dari situ petugas menindaklanjuti dan melakukan investigasi.

Setelah petugas mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar, dijumpai Dwiki Dio Darmawan. Petugas menggeladah dan mendapati empat linting ganja siap isap.

Petugas kemudian menelusuri darimana pelaku mendapatkan ganja. Akhirnya mengarah ke Subanendro dimana salah satu bukti transfer pembelian ganja.

Dari tangan Subanendro polisi juga menyita empat linting ganja. Tiga ganja dalam plastik, satu ganja siap isap.

Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto menegaskan, pelaku ditangkap berdasar hasil laporan masyarakat. Yakni ada seseorang yang hendak mengonsumsi ganja di hotel.

“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata benar sehingga dari pelaku D, kita lakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku S,” jelasnya, Selasa (24/12).

Polisi mengganjar pelaku Subanendro dengan pasal 144 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Dwiki, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 teranam hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal