Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Hukum & Kriminal · 24 Des 2019 10:03 WIB

Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi


					Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua sindikat pelaku pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberasih. Salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja.

Kedua pelaku, Dwiki Dio Darmawan (22) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Subanendro (54) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan masyarakat, 16 Desember lalu. Informasinya ada seseorang membawa ganja dan akan digunakan di salah satu hotel di Kecamatan Tongas. Dari situ petugas menindaklanjuti dan melakukan investigasi.

Setelah petugas mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar, dijumpai Dwiki Dio Darmawan. Petugas menggeladah dan mendapati empat linting ganja siap isap.

Petugas kemudian menelusuri darimana pelaku mendapatkan ganja. Akhirnya mengarah ke Subanendro dimana salah satu bukti transfer pembelian ganja.

Dari tangan Subanendro polisi juga menyita empat linting ganja. Tiga ganja dalam plastik, satu ganja siap isap.

Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto menegaskan, pelaku ditangkap berdasar hasil laporan masyarakat. Yakni ada seseorang yang hendak mengonsumsi ganja di hotel.

“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata benar sehingga dari pelaku D, kita lakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku S,” jelasnya, Selasa (24/12).

Polisi mengganjar pelaku Subanendro dengan pasal 144 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Dwiki, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 teranam hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal