Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 20 Des 2019 12:42 WIB

Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan


					Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo terjerat kasus hukum dan ditahan aparat penegak hukum (APH). Terkait hal itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat angkat bicara.

Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mengatakan, ia prihatin dengan kades yang terjerat kasus hukum. Lebih prihatin lagi, jelasnya, karena rata-rata kasus yang dialami soal pungutan liar (Pungli) dan korupsi Dana Desa (DD).

“Yang terbaru ialah kasus Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton dan Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran. Ada juga kades yang terlibat pembunuhan dan narkoba,” kata Nurul Huda, Jumat (20/12).

Kejadian itu, lanjut Huda, disebabkan oleh ketidak mampuan kades memahami administrasi anggaran. Selain itu, lanjut Huda, mereka kurang hati-hati dalam bersikap serta mengambil keputusan.

“Sungguh sangat kami sayangkan terlebih pungli yang nilainya tidak kecil, miris sekali. Padahal kami sudah sering mengadakan pembinaan tentang kepatuhan prosedural aturan dan mekanisme,” jelas Huda.

Huda mengimbau kepada semua perangkat desa dan kades, agar menjadikan kasus hukum kades sebagai pelajaran. Sehingga, papar pria yang juga Kades Krejengan ini, tidak ada lagi kades ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa dan para Kades, agar berkoordinasi dengan kami (Apdesi, red) jika ada hal yang tidak dimengerti. Apalagi dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintah desa,” tuturnya.

Diketahui, Ahmad Haris ditahan di Mapolres Probolinggo pada Rabu (23/10) lalu setelah dijerat Pasal 12 poin E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.

Sedangkan, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12) lalu. Suhari ditahan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Trending di Pemerintahan