Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 20 Des 2019 12:42 WIB

Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan


					Apdesi Prihatin Banyak Kades Ditahan Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo terjerat kasus hukum dan ditahan aparat penegak hukum (APH). Terkait hal itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat angkat bicara.

Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mengatakan, ia prihatin dengan kades yang terjerat kasus hukum. Lebih prihatin lagi, jelasnya, karena rata-rata kasus yang dialami soal pungutan liar (Pungli) dan korupsi Dana Desa (DD).

“Yang terbaru ialah kasus Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton dan Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran. Ada juga kades yang terlibat pembunuhan dan narkoba,” kata Nurul Huda, Jumat (20/12).

Kejadian itu, lanjut Huda, disebabkan oleh ketidak mampuan kades memahami administrasi anggaran. Selain itu, lanjut Huda, mereka kurang hati-hati dalam bersikap serta mengambil keputusan.

“Sungguh sangat kami sayangkan terlebih pungli yang nilainya tidak kecil, miris sekali. Padahal kami sudah sering mengadakan pembinaan tentang kepatuhan prosedural aturan dan mekanisme,” jelas Huda.

Huda mengimbau kepada semua perangkat desa dan kades, agar menjadikan kasus hukum kades sebagai pelajaran. Sehingga, papar pria yang juga Kades Krejengan ini, tidak ada lagi kades ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa dan para Kades, agar berkoordinasi dengan kami (Apdesi, red) jika ada hal yang tidak dimengerti. Apalagi dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintah desa,” tuturnya.

Diketahui, Ahmad Haris ditahan di Mapolres Probolinggo pada Rabu (23/10) lalu setelah dijerat Pasal 12 poin E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.

Sedangkan, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12) lalu. Suhari ditahan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal