Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2019 11:11 WIB

Kesal, Suami di Leces Palu Kepala Istri


					Kesal, Suami di Leces Palu Kepala Istri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com , Masalah ekonomi seringkali menjadi seseorang gelap mata. Tak pandang bulu, istri sendiri pun harus dirawat karena kepalanya diketok palu oleh pelaku yang tak lain suaminya sendiri di Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kejadian tersebut persisnya pada Minggu (17/11) kemarin. Korban Buya (38) asal Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh harus dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh karena luka di kepalanya.

Suaminya sekaligus pelaku yakni Ersadi (40) warga Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh kini diamankan. Aksinya ia lakukan saat korban pulang dari belanja yang sebelumnya diawali dengan cekcok.

Di hadapan polisi, Selasa (19/11), pelaku mengaku kalau yang dilakukan lantaran kesal. Diduga faktor ekonomilah penyebab utamanya. 

“Saya kesal namun saya kemudian menyesal bahkan saya sempat antar istri ke rumah sakit,” katanya.

Namun keluarga korban yang tahu kejadian ini langsung melapor ke polisi.

Pelaku Ersadi sendiri sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sayang, upaya itu berhasil digagalkan polisi.

Namun karena keduanya menikah secara sirri atau tidak resmi kasus tersebut bukan dianggap KDRT. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Apriyanto. 

“Karena status pernikahan pelaku dan korban di bawah tangan (sirri-Red.), pelaku tidak dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal