Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2019 12:25 WIB

Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban


					Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seiring lengkapnya berkas penyelidikan (P21). Dalam waktu dekat, kasus Kadir akan menjalani persidangan.

Kini Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, menagih janji polisi untuk menyeret tersangka lain. Janji itu, kata Taufik disampaikan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto saat aksi massa pendukung Abdul Kadir di Mapolres Probolinggo, pada 14 Oktober lalu.

“Sesuai janji Kapolres Probolinggo, bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya setelah berkas Kadir dinyatakan P21. Sekarang kasus ini sudah P21, kami menagih janji yang disampaikan secara terbuka tatkala demonstrasi waktu itu” kata Hosnan Taufiq, Sabtu (16/11).

Hosnan mengaku heran polisi tak kunjung menetapkan tersangka baru bahkan masih harus menunggu berkas Kadir P21. Sebab, imbuh Hosnan, Kadir hanyalah pengguna. Sementara pembuat dan yang memfasilitasi ijazah palsu tak tersentuh.

“Ini absolut, tidak mungkin lah Kadir itu sebagai pengguna, tapi pembuat dan yang memfasilitasi tidak ada. Saya harap pihak kepolisian tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru, siapapun itu orangnya,” pinta Hosnan.

Dalam hal ini, Hosnan mengecam proses penyidikan terhadap pihak lain diluar Kadir yang menurutnya cukup lamban. “Tidak secepat saat menetapkan Kadir sebagai tersangka. Proses P21-nya saja begitu rumit,” kecamnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso berjanji akan mengembangkan kasus tersebut. Riski menyebut status tersangka bisa saja ditetapkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat jika hasil penyidikan mendukung.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan mengungkap nama-nama yang terlibat di dalamnya,” ujar Riski singkat. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal