Menu

Mode Gelap
Marsda Anumerta Fajar Andriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2019 12:25 WIB

Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban


					Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seiring lengkapnya berkas penyelidikan (P21). Dalam waktu dekat, kasus Kadir akan menjalani persidangan.

Kini Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, menagih janji polisi untuk menyeret tersangka lain. Janji itu, kata Taufik disampaikan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto saat aksi massa pendukung Abdul Kadir di Mapolres Probolinggo, pada 14 Oktober lalu.

“Sesuai janji Kapolres Probolinggo, bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya setelah berkas Kadir dinyatakan P21. Sekarang kasus ini sudah P21, kami menagih janji yang disampaikan secara terbuka tatkala demonstrasi waktu itu” kata Hosnan Taufiq, Sabtu (16/11).

Hosnan mengaku heran polisi tak kunjung menetapkan tersangka baru bahkan masih harus menunggu berkas Kadir P21. Sebab, imbuh Hosnan, Kadir hanyalah pengguna. Sementara pembuat dan yang memfasilitasi ijazah palsu tak tersentuh.

“Ini absolut, tidak mungkin lah Kadir itu sebagai pengguna, tapi pembuat dan yang memfasilitasi tidak ada. Saya harap pihak kepolisian tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru, siapapun itu orangnya,” pinta Hosnan.

Dalam hal ini, Hosnan mengecam proses penyidikan terhadap pihak lain diluar Kadir yang menurutnya cukup lamban. “Tidak secepat saat menetapkan Kadir sebagai tersangka. Proses P21-nya saja begitu rumit,” kecamnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso berjanji akan mengembangkan kasus tersebut. Riski menyebut status tersangka bisa saja ditetapkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat jika hasil penyidikan mendukung.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan mengungkap nama-nama yang terlibat di dalamnya,” ujar Riski singkat. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal