Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 07:05 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Kominfo dan Bea Cukai Gandeng Wartawan


					Gempur Rokok Ilegal, Kominfo dan Bea Cukai Gandeng Wartawan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 mencapai angka 4,3 persen. Hal ini merupakan penurunan peredaran rokok ilegal yang pada tahun 2016 silam berada di angka 12 persen dari target 7 persen.

Untuk menurunkan angka peredaran rokok, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo dan pihak Bea Cukai setempat merangkul sejumlah wartawan di Probolinggo raya dalam sosialisasi.

Saat sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” Kepala Diskominfo, Yulius Christian mengatakan, sosialisasi bertujuan, agar pendapatan yang diperoleh negara melalui bea cukai lebih besar lagi.

“Maka dari itu kami sosialisasikan, bagaimana cara agar bisa memberantas cukai ilegal. Karena dengan ,memberantas cukai ilegal berakibat pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk keperluan rakyat,” kata Yulius, Jumat (8/11).

Sosialisasi ini, lanjut Yulius, merupakan langkah kongkret sebagai pengendali komunikasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan fungsi di Dinas Kominfo. Sehingga dinas menggandeng awak media.

“Jadi hari ini, kami lewat media meminta bantuan untuk menyampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana memberantas cukai ilegal yang nantinya bisa meningkatkan pendapatan negara,” tutur Yulius.

Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Bambang Sutedjo mengatakan, sejauh ini, peredaran rokok ilegal di pasaran sudah marak. Hal ini perlu diketahui masyarakat beberapa ciri rokok ilegal.

“Beberapa jenis rokok ilegal itu bisa diketahui, seperti, rokok yang biasanya belum mempunyai nama, kalau ada namanya, toh itu nama plesetan dari rokok yang ternama, kemasannya sederhana dan harganya murah,” jelas Bambang.

Sehingga, Bambang berharap, agar masyarakat bisa diajak kerjasama dengan pihak Bea Cukai dalam memberantas adanya rokok ilegal di pasaran, dengan segara melaporkan kepada pihak berwajib ataupun ke pihak Bea Cukai langsung.

“Dampak rokok ilegal sangat banyak, salah satunya, mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan, merugikan negara karena tidak membayar cukai dan merugikan industri rokok yang bayar cukai,” ucapnya. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Trending di Pemerintahan