Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2019 15:21 WIB

Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap


					Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebuah truk trailer dihentikan polisi saat melaju di Jalan Raya Lumajang, tepatnya di jalan raya Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (4/11) sore. Setelah digeledah, sopir diborgol dan digiring ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sopir truk trailer itu diketahui bernama Febri Usmanto (38), warga asal Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang. Dia ditangkap Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota lantaran menyimpan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Suharsono mengatakan, setelah mendapat informasi bahwa Febri sering membawa sabu saat menyopiri truk, timnya bergerak untuk menghentikan laju truk yang disopiri Febri. Setiap bagian truk digeledah dibantu seekor anjing pelacak.

“Saat kami periksa trailernya, kami menemukan sabu-sabu yang ia simpan di kolong trailer bagian tengah. Sedangkan alat hisapnya kamis temukan di kolong belakang kokpit,” kata Suharsono.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik sopir trailer. (Foto : Moch. Rohim)

Sabu-sabu yang simpan pelaku, lanjut Suharsono, terdiri dari empat paket. Masing-masing seberat 0,38 gram, 0,40 gram, 0,34 gram dan 0,28 gram serta sebuah Handphone. Selanjutnya barang bukti sabu-sabu beserta truk trailer dibawa ke Polresta Probolinggo.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Selain dikonsumsi sendiri, barang ini juga edarkan oleh dia,” Suharsono menjelaskan.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya bisa seumur hidup,” jelas Suharsono.

Kepada petugas, Febri mengakui perbuatannya. Pria kelahiran 1981 itu mengaku memang mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun terakhir. “Ya itu memang milik saya, saya belinya kepada siapa saja yang jual,” akunya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal