Menu

Mode Gelap
Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh Waspada! Siswa SDN Kanigaran 6 Kota Probolinggo Nyaris jadi Korban Penculikan Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2019 15:21 WIB

Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap


					Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebuah truk trailer dihentikan polisi saat melaju di Jalan Raya Lumajang, tepatnya di jalan raya Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (4/11) sore. Setelah digeledah, sopir diborgol dan digiring ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sopir truk trailer itu diketahui bernama Febri Usmanto (38), warga asal Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang. Dia ditangkap Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota lantaran menyimpan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Suharsono mengatakan, setelah mendapat informasi bahwa Febri sering membawa sabu saat menyopiri truk, timnya bergerak untuk menghentikan laju truk yang disopiri Febri. Setiap bagian truk digeledah dibantu seekor anjing pelacak.

“Saat kami periksa trailernya, kami menemukan sabu-sabu yang ia simpan di kolong trailer bagian tengah. Sedangkan alat hisapnya kamis temukan di kolong belakang kokpit,” kata Suharsono.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik sopir trailer. (Foto : Moch. Rohim)

Sabu-sabu yang simpan pelaku, lanjut Suharsono, terdiri dari empat paket. Masing-masing seberat 0,38 gram, 0,40 gram, 0,34 gram dan 0,28 gram serta sebuah Handphone. Selanjutnya barang bukti sabu-sabu beserta truk trailer dibawa ke Polresta Probolinggo.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Selain dikonsumsi sendiri, barang ini juga edarkan oleh dia,” Suharsono menjelaskan.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya bisa seumur hidup,” jelas Suharsono.

Kepada petugas, Febri mengakui perbuatannya. Pria kelahiran 1981 itu mengaku memang mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun terakhir. “Ya itu memang milik saya, saya belinya kepada siapa saja yang jual,” akunya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal