Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2019 09:26 WIB

Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pungli Jual Beli Tanah


					Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pungli Jual Beli Tanah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli tanah. Namun Haris bersikukuh tidak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Haris, Bambang Wahyudi. Menurutnya, uang yang diminta Haris kepada Duralim bukanlah pungutan liar (Pungli) melainkan upah (Komisi) yang memang menjadi hak Haris sebagai perantara jual beli tanah.

“Ini masalah komisian yang haknya belum dibayar ke pak Haris selaku perantara jual beli sebesar 100 juta dan sisanya merupakan biaya akte jual beli (AJB, red) yang terjadi sebanyak dua kali. Namun, tidak diberikan penuh,” kata Bambang Wahyudi, Kamis (24/10).

Penetapan Haris sebagai tersangka, jelas Bambang, memang diawali karena jual beli tanah suas sekitar 600 hektare, milik mendiang Kusnadi. Tanah itu kemudian dijual kepada Duralim dengan perantara Ahmad Haris selaku Kades.

Klaim Bambang, sebagai perantara Haris dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 50 juta, dengan sertifikat atas nama Duralim. “Selanjutnya oleh Duralim, tanah dijual kembali ke Dwi Juli, warga Surabaya seharga Rp. 499 juta dengan nilai komisi yang sama,” tutur Bambang.

Usai surat-surat selesai, seharusnya Haris mendapat komisi Rp. 100 juta dalam 2 kali transaksi itu. Sementara AJB dan sertifikasi tanah senilai Rp. 20 juta. Yakni AJB dari Kusnadi ke Duralim, dan AJB dari Duralim ke Dwi Juli. Atas dasar itu, Haris menagih uang sebesar Rp. 120 juta kepada Duralim.

“Namun dalam prakteknya, pelapor hanya membayar Rp 60 juta kepada Haris. Waktu jual beli pertama, Haris tanya ke pelapor kenapa dihanya diberi 50 juta. Oleh pelapor dijawab akan dijadikan modal dan akan ditambahi jika laku kembali. Tapi hanya dibayar separuhnya saja,” ungkap Bambang.

Beberapa saat kemudian, lanjut Bambang, Duralim kembali mengurus AJB dengan obyek lain. Kesempatan itu, digunakan oleh Haris untuk menagih Duralim. Yakni dengan tidak menandatangani surat-surat yang diperlukan sebelum uang komisi dan AJB sebelumnya sudah dibayar.

“Namun upaya Haris dianggap pungutan liar (pungli) dengan cara memeras. Sehingga kemudian melaporkan ke polisi karena tidak mau tanda tangan dan tidak mau membantu, disitulah dia (Duralim) sakit hati dan melaporkannya,” jelas Bambang.

Diketahui sebelumnya, Rabu (23/10) sekitar pukul 13.00 Wib, Kades Jabung Candi, Ahmad Haris datang ke Mapolres Probolinggo. Ia hadir setelah 3 kali mangkir dalam panggilan kepolisian atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah.

Kini Haris mendekam dalam Mapolres Probolinggo setelah dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal