Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2019 09:51 WIB

Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo telah menangkap AL (66), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).

Kini, polisi tengah mendalami kasus tersebut dan berusaha mengumpulkan bukti-bukti baru. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencium aroma konspirasi antara pelaku, AL, dengan istri sekaligus ibu kandung korban, MM.

“Dari keterangan korban, tersangka AL meniduri anak tirinya dalam satu ruangan, tepatnya di depan TV dimana di ruangan itu ada korban, tersangka dan ibu kandung korban itu,” kata Kanit PPA polres Probolinggo Bripka Isyani Reni Antasari, Kamis (14/10).

Dengan demikian, jelas Reny, ibu kandung korban mengetahui tindakan asusila yang dilakukan sang suami kepada anaknya. Namun kejadian itu justru dibiarkan oleh ibu korban, MM, bahkan balik menuduh korban sebagai pelakor (perebut suami orang, red).

“Artinya, ibu kandung korban membiarkan anaknya ‘dikerjai’ tersangka, ibu korban ini membela suaminya. Entah, apa karena masih trauma dengan perceraian dengan ayah kandung korban atau sebab lain, masih akan kita dalami,” ujar Reny.

Namun, sebelum menjerat MM ke ranah hukum, menurut Reny, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru.”Kalau memang terbukti, maka kami akan panggil ibunya. Potensi keterlibatan ibu kandung korban sekitar 50 persen atas kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, AL dilaporkan oleh NM bersama ayah kandungnya, SI, atas tuduhan pemerkosaan. Atas laporan itu, polisi lalu menangkap AL pada Kamis (10/10) lalu. Namun selama proses penyelidikan, AL tak pernah mengakui perbuatannya kepada penyidik. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal