Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2019 09:51 WIB

Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					Ayah-Ibu Konspirasi, Remaja Perempuan di Leces Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo telah menangkap AL (66), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).

Kini, polisi tengah mendalami kasus tersebut dan berusaha mengumpulkan bukti-bukti baru. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencium aroma konspirasi antara pelaku, AL, dengan istri sekaligus ibu kandung korban, MM.

“Dari keterangan korban, tersangka AL meniduri anak tirinya dalam satu ruangan, tepatnya di depan TV dimana di ruangan itu ada korban, tersangka dan ibu kandung korban itu,” kata Kanit PPA polres Probolinggo Bripka Isyani Reni Antasari, Kamis (14/10).

Dengan demikian, jelas Reny, ibu kandung korban mengetahui tindakan asusila yang dilakukan sang suami kepada anaknya. Namun kejadian itu justru dibiarkan oleh ibu korban, MM, bahkan balik menuduh korban sebagai pelakor (perebut suami orang, red).

“Artinya, ibu kandung korban membiarkan anaknya ‘dikerjai’ tersangka, ibu korban ini membela suaminya. Entah, apa karena masih trauma dengan perceraian dengan ayah kandung korban atau sebab lain, masih akan kita dalami,” ujar Reny.

Namun, sebelum menjerat MM ke ranah hukum, menurut Reny, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru.”Kalau memang terbukti, maka kami akan panggil ibunya. Potensi keterlibatan ibu kandung korban sekitar 50 persen atas kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, AL dilaporkan oleh NM bersama ayah kandungnya, SI, atas tuduhan pemerkosaan. Atas laporan itu, polisi lalu menangkap AL pada Kamis (10/10) lalu. Namun selama proses penyelidikan, AL tak pernah mengakui perbuatannya kepada penyidik. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal