Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 16 Okt 2019 12:03 WIB

Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur


					Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengunduran diri Panintia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman Pilkades pasal 24 tentang penjaringan Bacakades.

Mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Luqman mengatakan, pihaknya memperoleh dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) tidak melegalisir ijasah.

“Ada salah satu calon di desa kami pada saat tahapan klarifikasi itu mengajukan berkas ijasah yang disertai dengan legalisir Dispendik” kata Luqman, Rabu (16/10) saat ditemui di rumahnya.

Pasca mendapatkan sodoran berkas ijasah yang disertai dengan adanya legalisir, menurut Luqman, pihaknya mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Probolinggo, bahwasanya berkas itu harus ditolak.

“Alasan dari PMD, Karena itu sudah masuk tahap klarifikasi. Sementara dari Plt Kepala Dinas PMD itu jawabannya tidak sama, yang menyatakan itu bisa dilakukan perbaikan sekalipun sudah dalam tahapan klarifikasi,” ujar Luqman.

Mendapatkan dua jawaban itulah, lanjut Luqman, pihaknya merasa kebingungan untuk mengambil jawaban yang mana dan merasa takut mengambil kebijakan, karena diancam oleh undang-undang yang ada.

“Posisi kami serba salah di sini, kalau kami selaku panitia tidak melaksanakan regulasi yang ada di Perbup berarti kami lalai. Makanya kami merasa terancam oleh Perbup itu. Alangkah baiknya Perbup diperbaiki lagi agar di kepanitian yang selanjutnya tidak seperti sekarang,” tutur Luqman.

Sementara pihak Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo saat hendak dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun, bahkan melimpahkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Besuk.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Kecik, Kecamatan Besuk serentak mengundurkan diri pada Selasa (15/10) atau sehari sebelum masa penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengambilan Nomor urut Calon kepala Desa.

Adanya pengunduran ini, akhirnya membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik 11 warga pengganti dan meneruskan proses Pilkades di Desa Kecik.


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta

3 Mei 2025 - 18:48 WIB

Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

3 Mei 2025 - 09:49 WIB

Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

2 Mei 2025 - 22:20 WIB

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Regional