Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Pemerintahan · 16 Okt 2019 12:03 WIB

Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur


					Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengunduran diri Panintia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman Pilkades pasal 24 tentang penjaringan Bacakades.

Mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Luqman mengatakan, pihaknya memperoleh dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) tidak melegalisir ijasah.

“Ada salah satu calon di desa kami pada saat tahapan klarifikasi itu mengajukan berkas ijasah yang disertai dengan legalisir Dispendik” kata Luqman, Rabu (16/10) saat ditemui di rumahnya.

Pasca mendapatkan sodoran berkas ijasah yang disertai dengan adanya legalisir, menurut Luqman, pihaknya mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Probolinggo, bahwasanya berkas itu harus ditolak.

“Alasan dari PMD, Karena itu sudah masuk tahap klarifikasi. Sementara dari Plt Kepala Dinas PMD itu jawabannya tidak sama, yang menyatakan itu bisa dilakukan perbaikan sekalipun sudah dalam tahapan klarifikasi,” ujar Luqman.

Mendapatkan dua jawaban itulah, lanjut Luqman, pihaknya merasa kebingungan untuk mengambil jawaban yang mana dan merasa takut mengambil kebijakan, karena diancam oleh undang-undang yang ada.

“Posisi kami serba salah di sini, kalau kami selaku panitia tidak melaksanakan regulasi yang ada di Perbup berarti kami lalai. Makanya kami merasa terancam oleh Perbup itu. Alangkah baiknya Perbup diperbaiki lagi agar di kepanitian yang selanjutnya tidak seperti sekarang,” tutur Luqman.

Sementara pihak Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo saat hendak dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun, bahkan melimpahkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Besuk.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Kecik, Kecamatan Besuk serentak mengundurkan diri pada Selasa (15/10) atau sehari sebelum masa penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengambilan Nomor urut Calon kepala Desa.

Adanya pengunduran ini, akhirnya membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik 11 warga pengganti dan meneruskan proses Pilkades di Desa Kecik.


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan