Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2019 01:07 WIB

Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji


					Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C.

Meski demikian, Abdul Kadir statusnya masih sah sebagai anggota dewan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan demikian, Kadir tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurut Andi, Kadir masih tetap anggota dewan yang sah sebagaimana sebelumnya. Penahanan Kadir tak berpengaruh dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Begitu pula gajinya sebagai anggota dewan, tetap dibayarkan. Hanya saja, dana reses yang mestinya dicairkan sekarang, ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” kata Andi, Rabu (16/10).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono. Menurutnya, gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum tetap dibayarkan selama tidak ada putusan dari pengadilan.

“Senyampang yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman tetap atau belum ada vonis dari pengadilan maka gajinya tetap akan dibayar, penuh tanpa potongan,” ujar Santiyono

Gaji baru distop, lanjut Santiyono, jika Kadir sudah divonis dan partai pengusung sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW). Maka, jelasnya, otomatis gaji akan berganti pada anggota dewan pengganti.

“Karena itu sudah sesuai dengan peraturan. Kecuali ada vonis dan sudah diganti (PAW, red). Kalau tidk dibayar, ya saya yang keliru nanti,” tandas Santiyono saat dikonfirmasi via telepon.

Sekedar informasi, total jumlah gaji yang diterima oleh para anggota dewan sebesar Rp 30.164.940. Gaji itu diantaranya meliputi uang representasi Rp 1.575.000; tunjangan jabatan Rp 2.238.750; dan tunjangan keluarga Rp 157.500.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 144.480; uang paket Rp 157.500; tunjangan perumahan Rp 7.300.000; tunjangan transportasi Rp 8.000.000; dan tunjangan komunikasi Rp 10.500.000.

Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal