Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2019 01:07 WIB

Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji


					Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C.

Meski demikian, Abdul Kadir statusnya masih sah sebagai anggota dewan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan demikian, Kadir tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurut Andi, Kadir masih tetap anggota dewan yang sah sebagaimana sebelumnya. Penahanan Kadir tak berpengaruh dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Begitu pula gajinya sebagai anggota dewan, tetap dibayarkan. Hanya saja, dana reses yang mestinya dicairkan sekarang, ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” kata Andi, Rabu (16/10).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono. Menurutnya, gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum tetap dibayarkan selama tidak ada putusan dari pengadilan.

“Senyampang yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman tetap atau belum ada vonis dari pengadilan maka gajinya tetap akan dibayar, penuh tanpa potongan,” ujar Santiyono

Gaji baru distop, lanjut Santiyono, jika Kadir sudah divonis dan partai pengusung sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW). Maka, jelasnya, otomatis gaji akan berganti pada anggota dewan pengganti.

“Karena itu sudah sesuai dengan peraturan. Kecuali ada vonis dan sudah diganti (PAW, red). Kalau tidk dibayar, ya saya yang keliru nanti,” tandas Santiyono saat dikonfirmasi via telepon.

Sekedar informasi, total jumlah gaji yang diterima oleh para anggota dewan sebesar Rp 30.164.940. Gaji itu diantaranya meliputi uang representasi Rp 1.575.000; tunjangan jabatan Rp 2.238.750; dan tunjangan keluarga Rp 157.500.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 144.480; uang paket Rp 157.500; tunjangan perumahan Rp 7.300.000; tunjangan transportasi Rp 8.000.000; dan tunjangan komunikasi Rp 10.500.000.

Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal