Menu

Mode Gelap
Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2019 01:07 WIB

Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji


					Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C.

Meski demikian, Abdul Kadir statusnya masih sah sebagai anggota dewan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan demikian, Kadir tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurut Andi, Kadir masih tetap anggota dewan yang sah sebagaimana sebelumnya. Penahanan Kadir tak berpengaruh dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Begitu pula gajinya sebagai anggota dewan, tetap dibayarkan. Hanya saja, dana reses yang mestinya dicairkan sekarang, ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” kata Andi, Rabu (16/10).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono. Menurutnya, gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum tetap dibayarkan selama tidak ada putusan dari pengadilan.

“Senyampang yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman tetap atau belum ada vonis dari pengadilan maka gajinya tetap akan dibayar, penuh tanpa potongan,” ujar Santiyono

Gaji baru distop, lanjut Santiyono, jika Kadir sudah divonis dan partai pengusung sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW). Maka, jelasnya, otomatis gaji akan berganti pada anggota dewan pengganti.

“Karena itu sudah sesuai dengan peraturan. Kecuali ada vonis dan sudah diganti (PAW, red). Kalau tidk dibayar, ya saya yang keliru nanti,” tandas Santiyono saat dikonfirmasi via telepon.

Sekedar informasi, total jumlah gaji yang diterima oleh para anggota dewan sebesar Rp 30.164.940. Gaji itu diantaranya meliputi uang representasi Rp 1.575.000; tunjangan jabatan Rp 2.238.750; dan tunjangan keluarga Rp 157.500.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 144.480; uang paket Rp 157.500; tunjangan perumahan Rp 7.300.000; tunjangan transportasi Rp 8.000.000; dan tunjangan komunikasi Rp 10.500.000.

Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal