Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Nasional · 11 Okt 2019 06:02 WIB

Cegah Ranitidine, Apotek dan Rumah Sakit Disidak


					Cegah Ranitidine, Apotek dan Rumah Sakit Disidak Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Jum’at (11/10) sekitar pukul 9.00 Wib. Sidak dilakukan di Apotek Rumah Sakit Graha Sehat, Apotek Waluyo Jati dan RSUD Waluyo Jati.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) terkait pelarangan peredaran produk “Ranitidine” yang terdeteksi mengandung N-Nitrosodimenthylamine (NDMA).

Dalam sidak yang dilakukan di dua apotek rumah sakit, petugas menargetkan 5 jenis produk ranitidine sebagai sasaran. Meliputi ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml, zantac cairan injeksi 25 mg/ml, rinadin sirup 75mg/5ml, indoran cairan Injeksi 25 mg/ml dan ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Sulung mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindaklanjut edaran BPOM terkait penarikan obat mengandung ranitidine.

“Sasaran sidak kali ini, ranitidine yang berbentuk injeksi dan sirup. Tapi dalam sidak di tiga titik ini kami tidak menemukan adanya produk obat-obatan sebagaimana yang tertulis di dalam surat edaran BPOM,” kata Sulung.

Tidak ditemukannya jenis obat-obatan yang ditarik BPOM, Sulung menegaskan, menunjukkan jika Kabupaten Probolinggo aman dari edaran obat yang terdapat unsur N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung ranitidine, disebut jadi pemicu kanker.

“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak resah karena produk obat di Kabupaten Probolinggo sudah memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik. Seterusnya kami tetap memantau sampai dengan tiga puluh hari waktu penarikan obat,” tuttur Sulung. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

Trending di Nasional