Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Ekonomi · 7 Okt 2019 13:53 WIB

Larangan Minyak Goreng Curah Rugikan Pedagang Kecil


					Larangan Minyak Goreng Curah Rugikan Pedagang Kecil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020 mendatang, mulai direaksi para pedagang. Termasuk pedagang makanan jenis gorengan yang selama ini menggantungkan minyak goreng curah.

“Kalau minyak goreng curah jadi dilarang, ini memberatkan kami. Karena kalau dipaksa membeli minyak goreng kemasan, selisih harganya cukup lumayan,” kata Wawan, pedagang gorengan di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Ia mengaku, minyak goreng curah menjadi kebutuhan utama dalam bisnisnya. Sehari saja, Wawan bisa menghabiskan minyak goreng sebanyak tiga liter.

Sehingga dengan adanya rencana pelarangan minyak goreng curah, ia anggap akan menyulitkan masyarakat, khususnya pedagang kecil. “Ya kalau benar-benar diberlakukan, saya akan sesuaikan harga jual gorengan. Dampaknya pasti banyak pelanggan mengeluh,” kata Wawan.

Hal senada juga disampaikan penjual gorengan lainnya, Sudiono, warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Ia meyakinkan, meski menggunakan minyak goreng curah selama ini tak ada keluhan dari pembelinya.

“Selama ini tidak ada keluhan meski minyak goreng curah. Tapi kalau itu memang keputusan pemerintah ya kami mau bagaimana lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Kemendag melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Alasannya, minyak goreng curah dinilai kurang higienis. Selain itu minyak goreng curah ditengarai bercampur dengan bahan berbahaya bagi kesehatan.

Data yang dihimpun PANTURA7.com, produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. Dari junlah tersebut untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

Sebenarnya, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yakni program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Namun program yang digagas sejak 2014 ini, implementasi kebijakannya selalu tertunda. Alasannya, produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Dari sisi harga, antara minyak kemasan dengan curah juga berbeda. Jika minyak goreng kemasan sekira 11-13 ribu rupiah per kilogram (Kg). Sementara harga minyak goreng curah sekitar Rp 8-9 ribu per Kg. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Trending di Nasional