PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, oleh kepolisian, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo, Sabtu (5/10).
Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada kliennya. Ia yakin Polres Probolinggo akan mengambulkan permohonan tersebut.
“Saya optimis pengajuan penahanan dikabulkan penyidik. Selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik. Selain itu, klien saya itu statusnya anggota dewan, tak mungkin melarikan diri,” tukas Hosnan.
Dilain pihak, Hosnan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Probolinggo. Hanya saja, ia berharap polisi benar-benar konsisten dan tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan ijazah palsu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Siapapun yang melapor soal ijazah palsu, maka pihak kepolisian juga harus tegas dan adil dalam memproses, seperti apa yang sudah dilakukan terhadap klien saya,” pintanya pasca keluar dari ruang Unit Pidum Polres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut, penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra itu dilakukan karena Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 September lalu.
“(Ditetapkan sebagai) tersangka sudah beberapa hari yang lalu mas, sekarang sudah ditahan,” terang Riski.
Sekedar informasi, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan dokumen ijazah Paket C palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, polisi akhirnya menahan Abdul Kadir, Jum’at (4/10) pukul 18.00 Wib. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













