PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Untuk memperkuat aturan tentang penutupan hiburan malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar uji publik Perda No. 9 Tahun 2015 pada Selasa (24/9).
Difasikitasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, uji publik menampilkan dua narasumber, Ahmad Imron Rosuli, dosen FISIP Unibraw dan Titik Widayawati, Kabag Hukum Pemkot Probolinggo. Kegiatan itu melibatkan para pengurus ormas Islam.
Tujuannya, untuk memberikan saran dan penguatan untuk regulasi tentang izin hiburan.
“Kami memastikan saja apakah landasan Walikota untuk tidak memperpanjang izin operasional hiburan malam di Kota Probolinggo sudah sesuai Perda apa tidak,” kata Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Nizar Irsyad.
Tak hanya itu, dalam Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan perlu ada hal-hal yang disempurnakan. Melalui uji publik, MUI merekomendasikan usulan kepada Pemkot Probolinggo.
“Dari beberapa usulan baik dari ulama, ormas Islam nantinya kita rekomendasikan hal-hal yang mungkin kurang. Tidak lain semata-mata ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar,” jelasnya.
Sementara Titik Widayawati menjelaskan, Perda No. 9 Tahun 2015 adalah Perda inisiatif DPRD Kota Probolinggo.
“Perda tersebut adalah iniasiatif legiaslatif bukan eksekutif. Namun masukan pada hari ini akan kita masukkan,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herman Hidayat mengatakan, Perda tersebut sudah bagus. Namun ada beberapa poin yang perlu penguatan, misal soal adanya perempuan sebagai pemandu lagu.
“Di dalam Perda kan tidak boleh ada pendamping lagu. Tapi kenyataannya masih ada. Ini perlu penguatan dan pengawasan agar kalau memang ada ke depan tidak ada lagi pendamping lagu,” jelasnya. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan