Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Pemerintahan · 24 Sep 2019 09:10 WIB

MUI Minta Saran Ormas Perkuat Aturan Hiburan Malam 


					MUI Minta Saran Ormas Perkuat Aturan Hiburan Malam  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Untuk memperkuat aturan tentang penutupan hiburan malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar uji publik Perda No. 9 Tahun 2015 pada Selasa (24/9).

Difasikitasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, uji publik menampilkan dua narasumber, Ahmad Imron Rosuli, dosen FISIP Unibraw dan Titik Widayawati, Kabag Hukum Pemkot Probolinggo. Kegiatan itu melibatkan para pengurus ormas Islam.

Tujuannya, untuk memberikan saran dan penguatan untuk regulasi tentang izin hiburan.

“Kami memastikan saja apakah landasan Walikota untuk tidak memperpanjang izin operasional hiburan malam di Kota Probolinggo sudah sesuai Perda apa tidak,” kata Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Nizar Irsyad.

Tak hanya itu, dalam Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan perlu ada hal-hal yang disempurnakan. Melalui uji publik,  MUI merekomendasikan usulan kepada Pemkot Probolinggo.

“Dari beberapa usulan baik dari ulama, ormas Islam nantinya kita rekomendasikan hal-hal yang mungkin kurang. Tidak lain semata-mata ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar,” jelasnya.

Sementara Titik Widayawati menjelaskan, Perda No. 9 Tahun 2015 adalah Perda inisiatif  DPRD Kota Probolinggo.

“Perda tersebut adalah iniasiatif legiaslatif bukan eksekutif. Namun masukan pada hari ini akan kita masukkan,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herman Hidayat mengatakan, Perda tersebut sudah bagus. Namun ada beberapa poin yang perlu penguatan, misal soal adanya perempuan sebagai pemandu lagu.

“Di dalam Perda kan tidak boleh ada pendamping lagu. Tapi kenyataannya masih ada. Ini perlu penguatan dan pengawasan agar kalau memang ada ke depan tidak ada lagi pendamping lagu,” jelasnya. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan