PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Larangan tertulis agar warga tidak membuang sampah di sungai di Kota Probolinggo ternyata dalam kenyataannya “ompong”. Larangan seolah mandul karena warga tetap membuang sampah persis di depan tulisan.
Berdasar pantauan PANTURA7.com Jumat (9/8) sore, sungai yang dipenuhi sampah tersebut, berada di Jalan Panglima Sudirman Gg 8 / PKO RW 12, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Aneka jenis sampah terlihat, mulai sampah plastik, bekas kaleng kue dan juga popok bayi teronggok di badan sungai. Kondisi itu rupanya berhari-hari sebab terlihat banyak lalat hinggap di tumpukan sampah.
Padahal di dinding persis berdampingan dengan aliran sungai tersapat baner besar bertuliskan larangan buang sampah. Bahkan, juga ada keterangan kamera CCTV.
“Saya biasanya lewat sini kalau berangkat kerja ya memang terlihat seperti itu. Padahal sebentar lagi mau perayaan kemerdekaan negara Indonesia,” ucap Wawan, warga Kelurahan Kanigaran.
Ia berharap segera ada tindakan dari warga atau dinas terkait. Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Budi Krisyanto meminta soal sampah menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang jelas ini menjadi tanggung jawab bersama. Saya minta RT, RW, dan Lurah serta masyarakat setempat untuk dibersihkan dan sama-sama menjaga,” katanya. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan