Menu

Mode Gelap
Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR Grebeg Suro, Warga Lumajang di Lereng Semeru Berebut Gunungan Hasil Bumi

Pemerintahan · 7 Agu 2019 03:56 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan


					Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan. Barang tersebut dinilai merugikan negara senilai Rp 255 juta.

Barang bukti tindak kejahatan itu berupa 672.210 batang rokok, 298 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 371 botol liquid vape. Barang itu dimusnahkan dengan dibakar di halaman Kantor KPPBC, Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (7/8).

Pemusnahan yang juga dihadiri Kepala KPPBC Jatim II Agus Hermawan. Agus menegaskan, pemusnahan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional.

“Sebagai perwujudan sekaligus aktualisasi zona integritas, hasil sitaan ini kami musnahkan. Tidak hanya pada saat ini, penindakan khususnya pengawasan akan terus kita galakkan,” tegasnya.

Kepala KPPBC Probolinggo, RM Agus Eka Widjaja menjelaskan, barang sitaan tersebut didapat sejak Januari hingga Juli 2019. “Barang-barang tersebut melanggar 54,55,56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” ujarnya.

Kadis Kominfo Kab. Probolinggo Yulius Christian (bersedekap) saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di KPPBC Probolinggo. (Foto : Rahmad Soleh)

Ke depan, pihaknya mengimbau semua pihak sama-sama mengawasi rokok ilegal termasuk rokok elektrik atau vape serta minuman alkohol. “Mengingat kota maupun kabupaten Probolinggo adalah daerah pemasaran strategis,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal bahayanya rokok ilegal.

“Kita sudah optimalkan sosialisasi bahaya rokok ilegal sampai ke masyarakat bawah. Dengan upaya itu, kita berharap dari tahun ke tahun bisa turun penggunaan dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo,” jelas mantan Camat Sukapura ini. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Trending di Pemerintahan