Menu

Mode Gelap
Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT Gus Haris Ajak BTPN Syariah Kolaborasi Tuntaskan Kemiskinan di Kabupaten Probolinggo Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

Pemerintahan · 7 Agu 2019 13:06 WIB

Kecewa Sikap DPRD Soal Tempat Karaoke, PCNU Bakal Pasang Badan


					Kecewa Sikap DPRD Soal Tempat Karaoke, PCNU Bakal Pasang Badan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengaku, kecewa dengan sikap DPRD yang kurang mendukung Walikota Probolinggo terhadap tidak diperpanjangnya izin operasional tempat karaoke.

Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua PCNU Kota Probolinggo, H Samsur. Kepada PANTURA7.com, pihaknya memastikan akan ‘pasang badan’ untuk memperkuat langkah Walikota Hadi Zainal Abidin.

“Kita kecewa ya dengan sikap DPRD kemarin. Sehingga harus ada upaya untuk memperkuat kebijakan tersebut. Karena ini bagian dari proteksi kita dalam keumatan,” tegasnya, Rabu (7/8).

Oleh karena itu, PCNU menginstruksikan kepada seluruh Badan otonom (Banom), departemen, lembaga-lembaga di tubuh NU untuk memberikan dukungan. Intinya, mendukung kebijakan Walikota Hadi soal hiburan malam.

“Tiap banom dan lembaga di bawah PCNU kami minta buatkan surat dukungan untuk Walikota. Kami usahakan besok sudah selesai semua mengingat hanya ada waktu tujuh hari pasca RDP kemarin,” tambahnya.

Dikatakan, selain berdampak terhadap degradasi moral dan kemaksiatan, zonasi juga menjadi pertimbangan PCNU. Pasalnya kedua tempat karaoke tak jauh dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah dan perkantoran pemerintah.

Seperti diketahui, RDP DPRD Kota Probolinggo didominasi suara anggota dewan yang meminta Pemkot Probolinggo untuk mengkaji ulang kebijakannya. Selain tidak ada alasan izin operasional tak diperpanjang, DPRD meminta perlu adanya Perda yang kuat.

“Ini kan tidak diperpanjang oleh Walikota, alasannya apa? Apakah melanggar Perda? Itu yang harus dijelaskan,” ucap politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III, Hamid Rusdi saat RDP kemarin.

Atas dasar itu, DPRD memberi waktu 7 hari terhitung agar Pemkot Probolinggo audiensi dengan para pengusaha, penguatan Perda dan penjelasan nasib para karyawan Pop City dan 888. Jika tidak, DPRD meminta kedua tempat karaoke kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Haris Ajak BTPN Syariah Kolaborasi Tuntaskan Kemiskinan di Kabupaten Probolinggo

22 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Trending di Pemerintahan