Menu

Mode Gelap
Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR Grebeg Suro, Warga Lumajang di Lereng Semeru Berebut Gunungan Hasil Bumi

Pemerintahan · 6 Agu 2019 12:08 WIB

DPRD Sebut Aturan Penutupan Hiburan Malam Kurang Kuat


					DPRD Sebut Aturan Penutupan Hiburan Malam Kurang Kuat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tidak diperpanjangnya izin operasional dua tempat hiburan malam, Pop City dan 888 membuat DPRD Kota Probolinggo ambil sikap. Atas usulan beberapa fraksi, DPRD meminta Walikota Hadi Zainal Abidin mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua komisi di DPR, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung DPRD setempat, Selasa (6/8). Hadir pula penanggung jawab dari Pop City dan 888.

Sejumlah OPD pun dimintai keterangan alasan tidak diperpanjangnya izin operasional kedua hiburan malam. Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan kompak menanyakan alasan tidak diperpanjangnya kedua hiburan malam tersebut.

“Ini kan tidak diperpanjang oleh Walikota, alasannya apa? Apakah melanggar Perda? Itu yang harus dijelaskan,” kata Politisi Gerindra, Hamid Rusdi.

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat ditanya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan alasan secara rinci. Pasalnya murni kebijakan dari Walikota Hadi Zainal Abidin.

“Kami selaku OPD sebatas melaksanakan instruksi Walikota. Sehingga kami tidak bisa menjelaskan soal teknis alasan tidak diperpanjangnya izin operasional kedua hiburan malam tersebut,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, pada DPMPTSP, Sitrin Suhartomo.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Titik Widyawati menjelaskan, izin hiburan malam memang diatur sesuai Perda No 9 Tahun 2010. Namun kebijakan walikota merupakan diskresi.

Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah punya hak diskresi atas pertimbangan hal-hal tertentu.

Terkait izin, 888 yang diwakili oleh Teddy Hindrata mengungkapkan, masa izin operasional yang habis pada dasarnya sudah dilakukan perpanjangan. Hanya saja pihak DPMPTSP belum bisa memberikan perpanjangan izin.

“Sesuai aturan sebulan sebelum izin operasional habis kita ajukan perpanjangan. Tetapi tidak ada tindak lanjut tahu-tahu dilarang beroperasi. Kita sudah ajukan surat untuk audiensi selama dua kali tapi tidak ada kabar,” ucap Teddy.

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghaffur merekomendasikan, beberapa hal di antaranya, agar walikota mengadakan audiensi dengan beberapa pihak terkait.

“Hasilnya dari mayoritas fraksi DPRD meminta walikota beraudiensi dengan menjelaskan alasannya, termasuk perlunya perda yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai pijakan diskresi tadi. Termasuk sikap pemkot terhadap nasib karyawan pada kedua tempat mereka berkerja,”ucap Ketua DPRD.

Selanjutnya DPRD meminta Pemkot Probolinggo melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak, dua hiburan malam yakni Pop City dan 888 agar kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Trending di Pemerintahan