Menu

Mode Gelap
Bakar-bakar Sampah Hanguskan Kandang, 4 Ekor Kambing Mati Terpanggang Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo Terlindas Truk Tebu, Pemotor di Jalur Pantura Pajarakan Tewas Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman Terinspirasi Pejuang Kemerdekaan, Peserta Tajemtra Berusia 70 Tahun ini Tuntaskan Rute 30 KM

Pemerintahan · 6 Agu 2019 12:08 WIB

DPRD Sebut Aturan Penutupan Hiburan Malam Kurang Kuat


					DPRD Sebut Aturan Penutupan Hiburan Malam Kurang Kuat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tidak diperpanjangnya izin operasional dua tempat hiburan malam, Pop City dan 888 membuat DPRD Kota Probolinggo ambil sikap. Atas usulan beberapa fraksi, DPRD meminta Walikota Hadi Zainal Abidin mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua komisi di DPR, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung DPRD setempat, Selasa (6/8). Hadir pula penanggung jawab dari Pop City dan 888.

Sejumlah OPD pun dimintai keterangan alasan tidak diperpanjangnya izin operasional kedua hiburan malam. Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan kompak menanyakan alasan tidak diperpanjangnya kedua hiburan malam tersebut.

“Ini kan tidak diperpanjang oleh Walikota, alasannya apa? Apakah melanggar Perda? Itu yang harus dijelaskan,” kata Politisi Gerindra, Hamid Rusdi.

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat ditanya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan alasan secara rinci. Pasalnya murni kebijakan dari Walikota Hadi Zainal Abidin.

“Kami selaku OPD sebatas melaksanakan instruksi Walikota. Sehingga kami tidak bisa menjelaskan soal teknis alasan tidak diperpanjangnya izin operasional kedua hiburan malam tersebut,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, pada DPMPTSP, Sitrin Suhartomo.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Titik Widyawati menjelaskan, izin hiburan malam memang diatur sesuai Perda No 9 Tahun 2010. Namun kebijakan walikota merupakan diskresi.

Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah punya hak diskresi atas pertimbangan hal-hal tertentu.

Terkait izin, 888 yang diwakili oleh Teddy Hindrata mengungkapkan, masa izin operasional yang habis pada dasarnya sudah dilakukan perpanjangan. Hanya saja pihak DPMPTSP belum bisa memberikan perpanjangan izin.

“Sesuai aturan sebulan sebelum izin operasional habis kita ajukan perpanjangan. Tetapi tidak ada tindak lanjut tahu-tahu dilarang beroperasi. Kita sudah ajukan surat untuk audiensi selama dua kali tapi tidak ada kabar,” ucap Teddy.

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghaffur merekomendasikan, beberapa hal di antaranya, agar walikota mengadakan audiensi dengan beberapa pihak terkait.

“Hasilnya dari mayoritas fraksi DPRD meminta walikota beraudiensi dengan menjelaskan alasannya, termasuk perlunya perda yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai pijakan diskresi tadi. Termasuk sikap pemkot terhadap nasib karyawan pada kedua tempat mereka berkerja,”ucap Ketua DPRD.

Selanjutnya DPRD meminta Pemkot Probolinggo melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak, dua hiburan malam yakni Pop City dan 888 agar kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipoles Terpisah dari Revitalisasi Alun-alun, Pujasera Akan Dikonsep ala Drive Thru

23 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkab Lumajang Jamin Tak Ganggu Aktivitas Warga

23 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Cegah Pinjol, Pemkab Lumajang Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan

22 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Gus Haris Ajak BTPN Syariah Kolaborasi Tuntaskan Kemiskinan di Kabupaten Probolinggo

22 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Trending di Pemerintahan