Menu

Mode Gelap
Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2019 04:20 WIB

Ditangkap Polisi, Pengedar Pil Trex Kejang-kejang Lalu Meregang Nyawa


					Ditangkap Polisi, Pengedar Pil Trex Kejang-kejang Lalu Meregang Nyawa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, NH (18) tewas sekitar 12 jam pasca ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo Kota. NH disebut alami kejang-kejang usai ditangkap.

Data yang dimiliki PANTURA7.com, penangkapan NH merupakan hasil pengembangan kepolisian atas keterlibatannya dalam peredaran pil terlarang. Ia ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya.

Paman NH, Musa (45) mengakui, keponakannya ditangkap, Kamis malam. Selanjutnya NH dibawa petugas menggunakan mobil. Namun baru keesokan harinya ia mendapat kabar jika NH tak bernyawa.

“Ditangkap polisi malam hari, lalu dapat kabar kalau keponakan saya sudah meninggal,” kata Musa, Sabtu (27/7).

Berdasarkan keterangan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, NH diamankan atas pengembangan penyelidikan terkait peredaran pil Trihexypenidyl (Trex). NH mencoba kabur melalui pintu belakang saat hendak ditangkap.

“Sempat ada perlawanan terhadap petugas. Sehingga ada perkelahian dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Alfian.

Polisi sendiri memiliki dua alat bukti dari pelaku, yakni satu buah handphone disertai bukti transaksi serta 20 pil Trex.

Terhadap kematian NH, Kapolresta mengaku, sudah menjelaskan pada keluarganya. Bahkan Kapolresta juga ikut menghantarkan NH saat dimakamkan.

“Kami ikut belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk almarhum NH dan keluarga yang ditinggalkan.Apabila ditemukan pelanggaran akan ada tindak lanjut, namun penangkapan pelaku sudah sesuai SOP,” tandasnya. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal