Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Pemerintahan · 16 Jul 2019 17:25 WIB

Kepatuhan LKHPN Pemkot Probolinggo Tak Capai 100 Persen, Ini Sebabnya


					Kepatuhan LKHPN Pemkot Probolinggo Tak Capai 100 Persen, Ini Sebabnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota Probolinggo mencapai 97,92 persen. Dari 48 wajib lapor, ada satu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.

“97persen sudah bagus. Satu wajib lapor bisa disusulkan di tahun berikutnya sudah jadi 100 persen,” ujar Penasihat KPK RI, Budi Santoso, dalam pembukaan roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Selasa (16/7) di Puri Manggala Bakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.

Sedangkan rekapitulasi kepatuhan LHKPN bagi anggota DPRD Kota Probolinggo per 16 Juli 2016 sudah 100 persen. Artinya, 29 wajib lapor yang merupakan wakil rakyat sudah melaporkan kekayaan.

Menurut Budi, LHKPN merupakan salah satu bagian parameter dari pencegahan korupsi. Parameter lainnya antara lain pelaporan gratifikasi, kinerja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“LHKPN dan gratifikasi ini dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo sebesar 46 persen. Di tahun 2018 diperingkat ke 36 dari 38 kota/kabupatan di Jawa Timur. Namun per 1 Juli 2019, peringkat Kota Probolinggo naik 7 poin ke peringkat 29.

“Memang harus bekerja keras, tapi jangan khawatir KPK siap memperbaiki rankingnya,” imbuh Budi yang menyebutkan data diambil dari monitoring center di KPK.

Progres koordinasi pencegahan korupsi rinciannya meliputi 8 sektor antara lain perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang jasa; capaian PTSP; kapabilitas APIP; manajemen ASN; dan Barang Milik Daerah (BMD).

Divisi pencegahan korupsi KPK berupaya membantu semua lini terkait pelayanan publik dan edukasi antikorupsi. Budi mengapresiasi Pemkot Probolinggo telah memiliki pusat aturan gratifikasi perwali nomor 54 tahun 2016.

“Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo sudah memiliki SK untuk menunjuk pejabat di OPD. Sudah ada regulasi yang disiapkan sebagai landasan pekerjaannya. KPK akan terus melakukan evaluasi agar OPD berjalan baik,” imbuhnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

25 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Dipoles Terpisah dari Revitalisasi Alun-alun, Pujasera Akan Dikonsep ala Drive Thru

23 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkab Lumajang Jamin Tak Ganggu Aktivitas Warga

23 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Trending di Pemerintahan